6 Langkah Antisipasi Kebocoran BBM Subsidi di Sumbar, Pemprov Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM

Penulis: Binsar Gultom  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57:01 WIB
Petugas SPBU di Sumbar mulai validasi STNK dan QR Code untuk cegah penyalahgunaan BBM subsidi.

PADANG — Antrean panjang kendaraan yang mengisi solar subsidi masih terpantau mengular di Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Fenomena yang sudah menjadi masalah menahun ini mendorong Pemprov Sumbar merumuskan langkah pengetatan baru.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyatakan bahwa pengawasan ke depan akan diperketat melalui sistematisasi regulasi dan operasional di lapangan.

“Berdasarkan pantauan lapangan kami dan koordinasi lintas sektor, ke depan pengawasan akan lebih diperketat melalui sistematisasi regulasi dan pengetatan operasional di lapangan,” ujar Helmi, Sabtu (6/6/2026).

Validasi STNK dan QR Code di Setiap SPBU

Langkah pertama yang akan diterapkan adalah validasi STNK dan QR Code. Petugas SPBU diwajibkan memeriksa kesesuaian antara QR code yang dibawa konsumen dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta nomor polisi resmi kendaraan.

“Ini kami harapkan bisa mengantisipasi perilaku culas penyalahguna BBM subsidi yang kerap melakukan duplikasi kode batang dan plat nomor kendaraan,” tutur Helmi.

Pencatatan Digital dan Pengawalan TNI/Polri

Setiap SPBU juga wajib mencatat secara digital nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Data ini akan menjadi basis untuk mengontrol frekuensi dan volume pengisian setiap kendaraan secara berkala.

Untuk memperkuat pengawasan langsung, pemerintah akan menempatkan satu orang aparat TNI atau Polri di setiap SPBU. Biaya pengamanan dan pengawasan melekat ini akan ditanggung oleh pihak SPBU.

Akses Data untuk Pemda dan Larangan bagi Penunggak Pajak

Pemprov Sumbar juga mendorong dibukanya akses data pengguna JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) kepada pemerintah kabupaten dan kota. Dengan data tersebut, pemda dapat terlibat aktif dalam evaluasi dan monitoring berkala.

Ketegasan juga menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak secara resmi dilarang keras menggunakan atau mengisi BBM bersubsidi.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top