SUMATERA BARAT — PDI Perjuangan mengonfirmasi pihaknya memberikan salinan dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada YouTuber Mikhael Sinaga. Dokumen yang diserahkan itu mencakup salinan ijazah dan berkas persyaratan administrasi pencalonan kepala negara.
Pernyataan resmi partai disampaikan setelah beredar luas unggahan Mikhael Sinaga di kanal YouTube-nya. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan salinan ijazah SMA Jokowi dan dokumen lainnya yang diklaim diperoleh langsung dari PDIP.
"Benar, kami memberikan salinan dokumen pencalonan Pak Jokowi. Itu adalah arsip partai yang sah," ujar seorang fungsionaris PDIP yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan penyerahan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan untuk kepentingan verifikasi publik.
Langkah PDIP ini langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat hukum tata negara mempertanyakan dasar hukum partai politik membuka dokumen pribadi mantan presiden tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan.
"Dokumen pencalonan presiden adalah data pribadi yang dilindungi undang-undang. Partai bukan pemilik mutlak arsip tersebut," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Abdul Fickar. Ia menambahkan, jika ada unsur pemaksaan atau penyebaran tanpa izin, hal ini bisa masuk ranah pidana.
Di sisi lain, pendukung transparansi menilai langkah PDIP justru positif. "Masyarakat berhak tahu keabsahan dokumen pemimpinnya. Selama ini verifikasi ijazah presiden selalu jadi perdebatan," ujar aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho.
Mikhael Sinaga dikenal sebagai YouTuber yang kerap mengangkat isu konspirasi dan kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Dalam video berdurasi satu jam, ia mengklaim ingin membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang selama ini diragukan segelintir kelompok.
Ia menyebut PDIP memberikan dokumen tersebut setelah melalui proses permohonan resmi. "Saya minta langsung ke DPP PDIP. Mereka berikan salinan legalisir. Ini menunjukkan partai tidak menutup-nutupi," kata Mikhael dalam videonya.
Hingga berita ini diturunkan, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan resmi. Staf Kepresidenan menyatakan pihaknya masih mempelajari implikasi hukum dari penyerahan arsip tersebut.
Peristiwa ini terjadi di tengah memanasnya suhu politik menjelang Pemilu 2029. PDIP dan Jokowi dikabarkan memiliki hubungan yang renggang pasca pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari kubu Prabowo Subianto.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau semua pihak tidak menyebarkan dokumen yang berpotensi menimbulkan disinformasi. "Kami akan koordinasikan dengan Kominfo jika ada konten yang melanggar UU ITE," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
PDIP sendiri menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penyerahan dokumen tersebut. "Ini murni untuk kepentingan edukasi publik. Partai tidak pernah menyembunyikan arsip pencalonan," pungkas fungsionaris PDIP.