PADANG — Ribuan warga memadati lokasi deklarasi anti LGBT di pusat Kota Padang, Minggu (21/6/2026). Mereka bergiliran membubuhkan tanda tangan di atas kain putih membentang yang disiapkan panitia. Aksi ini digagas Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan LKAAM sebagai bentuk penolakan terhadap perilaku menyimpang di Ranah Minang.
Dalam deklarasi tersebut, para pemangku kepentingan berkomitmen menindak pelaku LGBT dengan hukum adat yang berlaku di Minangkabau. Sanksi yang mengancam berupa pengusiran dari tanah Minang jika terbukti melakukan aktivitas tersebut.
“Kami bersama-sama mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membasmi atau mengusir pelaku LGBT dari bumi Minangkabau,” demikian pernyataan yang disepakati dalam forum deklarasi. LKAAM sebagai lembaga adat tertinggi di Sumatera Barat menjadi garda depan dalam penerapan sanksi adat ini.
Kain putih sepanjang satu kilometer yang ditandatangani warga menjadi pusat perhatian dalam aksi tersebut. Setiap warga yang hadir diberi kesempatan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan anti LGBT.
Aksi serupa direncanakan berlangsung secara berkelanjutan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Polda Sumbar disebut akan bersinergi dengan aparatur nagari untuk mengawasi potensi penyebaran LGBT di daerah.
Sejumlah tokoh adat yang hadir menyambut positif deklarasi ini. Mereka menilai langkah Pemprov Sumbar dan LKAAM sudah tepat untuk menjaga nilai-nilai budaya dan agama yang dipegang teguh masyarakat Minangkabau.
“Kami di nagari-nagari siap menjalankan apa yang sudah diputuskan. Hukum adat kami sudah jelas mengatur hal ini,” ujar salah satu perwakilan LKAAM yang hadir dalam kesempatan tersebut.