SIMPANG EMPAT — Hingga saat ini, sebanyak 3.863 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pasaman Barat telah mengantongi sertifikat halal. Data terbaru periode Januari hingga Maret 2025 mencatat tambahan 404 UMKM yang berhasil mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Sesuai regulasi UU No 33 tahun 2014 ataupun PP No 42 tahun 2024 sudah jelas dibunyikan semua produk yang diperdagangkan dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal," kata Pengawas BPJPH Provinsi Sumbar Silvi Agusri Putri, Senin.
Silvi menegaskan, pengurusan sertifikasi halal tidak dipungut biaya alias gratis hingga 17 Oktober 2026. Pihaknya meminta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk aktif turun ke lapangan mengajak langsung pelaku usaha mendaftarkan produknya.
Sosialisasi gencar dilakukan melalui media sosial Halal Pasbar dan para penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Targetnya, seluruh produk UMKM—mulai makanan, minuman, jasa penyembelihan, obat, hingga barang gunaan—wajib bersertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut.
BPJPH akan melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, akan diberikan peringatan tertulis untuk segera mengurus sertifikasi.
"Untuk yang sudah namun tidak menjaga kekonsistenan proses produk halalnya, akan ada beberapa jenis sanksi tergantung jenis pelanggarannya. Dari sanksi administratif hingga pidana," ujar Silvi.
Silvi menjelaskan, sertifikat halal memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, produk bersertifikat juga memiliki jaminan dan kepastian hukum, serta memperluas jaringan distribusi.
"Lalu memberi nilai tambah produk akan memiliki unique selling point (keunggulan atau nilai spesifik), meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dan memiliki kesempatan meraih pasar halal global," kata dia.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Khairil, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Pihaknya telah berkolaborasi dengan BPJPH Sumbar dalam menggencarkan sosialisasi ke seluruh pelosok daerah.
"Sosialisasi telah kita lakukan bersama BPJPH Sumbar. Sosialisasi akan terus kita gencarkan," katanya.
Menurut Khairil, sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan dan kepastian kepada konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jaringan distribusi, menambah nilai jual produk, serta membuka peluang memasuki pasar global bagi UMKM Pasaman Barat.