Polisi Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Selama Tiga Tahun

Penulis: Ronal Siregar  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 08:31:31 WIB
Taufik Hidayat resmi ditetapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Jawa Barat.

SUMATERA BARAT — YTR ditemukan dalam kondisi kritis setelah tiga tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik beruntun. Berdasarkan laporan keluarga yang diterima Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026, korban mengalami gangguan penglihatan permanen, bibir sumbing akibat luka sayatan, kesulitan bicara, serta kehilangan kemampuan berjalan. Hingga kini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Kronologi Penangkapan dan Pelarian Pelaku

Taufik Hidayat ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (23/6), di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay. Kapolda menjelaskan pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang, namun karena merasa tidak aman dan terus dihantui rasa curiga, ia memutuskan kembali ke Jawa Barat. "Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat," ujar Rudi di Bandung, Selasa malam.

Penyidik melacak keberadaan Taufik melalui aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama masa buron. "Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kapolda. Rudi menegaskan pelaku bergerak sendiri tanpa bantuan pihak lain. Setelah ditangkap, Taufik diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan dan Konferensi Lanjutan

Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Polda Jawa Barat berencana menggelar konferensi pers lanjutan untuk memaparkan detail perkara, termasuk alat bukti dan pengembangan penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban dalam kurun waktu yang panjang.

Respons Keluarga dan Kondisi Terkini Korban

Kakak korban, Melanie Silviani, menyampaikan bahwa kondisi YTR masih belum stabil dan membutuhkan perawatan medis berkelanjutan. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Taufik selama masa penyekapan.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top