KPK Lelang Barang Rampasan Kasus K3 Kemnaker, Ada Ducati Milik Noel hingga Nissan GTR

Penulis: Bastian Sihombing  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 16:39:01 WIB
Motor Ducati milik Noel siap dilelang oleh KPK sebagai bagian eksekusi aset kasus K3 Kemnaker.

SUMATERA BARAT — KPK bergerak mengeksekusi aset hasil korupsi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan lelang akan digelar serentak pada 9 Desember 2026. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujarnya.

Ducati, Nissan GTR, hingga Tas Mewah Siap Dilelang

Pantauan di Rupbasan KPNK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026), motor sport Ducati milik Noel sudah tersimpan di lokasi. Selain motor gede itu, mobil BAIC milik Noel juga akan ikut dilelang. KPK tidak hanya menjual aset Noel. Dari sepuluh terpidana lainnya, sejumlah barang mewah ikut dirampas, mulai dari mobil Nissan GTR, ikat pinggang Gucci, hingga tas Balenciaga.

Harga limit untuk setiap barang belum ditentukan. KPK masih akan melakukan penaksiran sebelum lelang dibuka untuk publik.

Vonis Para Terpidana: Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

KPK telah menyatakan menerima vonis terhadap seluruh terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan."

Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terpidana:

  • Immanuel Ebenezer (mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 3,43 miliar.
  • Irvian Bobby Mahendro (mantan Koordinator Kelembagaan K3): 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 36,04 miliar — tertinggi di antara terdakwa lain.
  • Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 35 juta.
  • Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan): 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 7,59 miliar.
  • Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi: masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dengan uang pengganti bervariasi dari Rp 828,5 juta hingga Rp 3 miliar.
  • Temurila dan Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): masing-masing 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Modus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Noel bersama sejumlah pejabat dan pengusaha diduga memanfaatkan kewenangan untuk meminta imbalan dari perusahaan yang mengurus sertifikasi. Total uang pengganti yang harus dibayarkan para terpidana mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan skala kerugian negara yang signifikan.

Eksekusi aset melalui lelang merupakan langkah terakhir KPK untuk memulihkan kerugian negara. Masyarakat dapat mengikuti lelang yang dijadwalkan berlangsung pada peringatan Hakordia, Desember 2026.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top