PADANG — Modus penipuan ini terungkap di tengah gencarnya penanganan sejumlah perkara korupsi besar oleh Kejati Sumbar. Pelaku menggunakan foto profil Arjuna dan nomor WhatsApp tidak dikenal untuk menghubungi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” tegas Arjuna dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dalam pesan yang diterima sejumlah korban, pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, ada pula yang diminta datang langsung ke Kantor Kejati Sumbar untuk menyerahkan uang.
Arjuna menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di Kejati Sumbar dilakukan sesuai prosedur resmi. Tidak ada komunikasi informal yang disertai permintaan imbalan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” jelasnya.
Ia memastikan, setiap pemanggilan atau pemberitahuan terkait proses hukum hanya dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang. Masyarakat diminta segera mengabaikan atau melaporkan jika menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban.
Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumbar.
Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar mencapai Rp7,5 miliar.
Selain itu, dua tersangka juga ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberat Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keduanya adalah AZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi.
Penyidik menduga terjadi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis yang memadai. Akibatnya, dermaga yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp17 miliar itu mengalami kerusakan serius dan ambles sekitar 1,7 meter sehingga tidak dapat digunakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kejaksaan juga masih memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun. Benny yang sempat berstatus buronan selama hampir lima bulan berhasil ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp34 miliar.