PADANG — KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 28 dari 35 perlintasan liar berhasil ditutup sepanjang tahun 2026, sementara 7 titik lainnya telah rampung pada tahun sebelumnya. Dua titik terakhir yang ditutup berada di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji dan KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyebut pencapaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat keselamatan operasional perkeretaapian.
“Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional kami. Ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat,” ujar Reza.
Proses penutupan dua titik terakhir melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Padang, unsur TNI/Polri, hingga komunitas pecinta kereta api (railfans). Perwakilan Camat Lubuk Begalung, Lurah Pampangan Nan XX, dan Kurai Taji beserta tokoh masyarakat setempat turut hadir.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Sebelum penutupan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda telah melakukan joint inspection untuk mengidentifikasi titik-titik yang memerlukan penanganan.
Menurut Reza, perlintasan liar tidak memiliki izin resmi dan umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun demikian, keberhasilan menjaga keselamatan tetap membutuhkan dukungan seluruh pihak agar perlintasan yang telah ditutup tidak dibuka kembali,” tambahnya.
Selain penutupan fisik, KAI Divre II Sumbar memperkuat budaya keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur secara disiplin, serta pengawasan operasional yang berkesinambungan.
Edukasi kepada masyarakat digencarkan lewat sosialisasi di sekolah, komunitas, pemerintah daerah, dan kepada para pengguna jalan. Tujuannya meningkatkan kesadaran agar selalu mematuhi aturan di sekitar jalur kereta api maupun saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam membangun budaya keselamatan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.