GAPKI Sebut Indonesia Belum Punya Acuan Harga Sawit Seragam, Jadi Celah Under Invoicing Ekspor CPO

Penulis: Binsar Gultom  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 10:21:01 WIB
GAPKI menyoroti pentingnya satu patokan harga nasional untuk mengatasi under invoicing ekspor CPO.

JAKARTA — GAPKI menegaskan bahwa penetapan satu referensi harga nasional mutlak diperlukan sebelum dugaan under invoicing bisa diusut tuntas. Yustinus menjelaskan, fokus persoalan under invoicing ada pada harga, dan tanpa tolok ukur yang disepakati bersama, sulit menentukan apakah suatu transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran atau tidak.

Mengapa Indonesia Belum Punya Satu Patokan Harga CPO?

Yustinus mengungkapkan, meskipun Indonesia telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023, bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar. Sebab, belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota bursa tersebut.

Saat ini, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi dari beberapa indikator internasional. Indikator itu meliputi harga CIF Rotterdam, data dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

“Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama,” kata Yustinus dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Faktor yang Membuat Harga Ekspor Sawit Sulit Dibandingkan

GAPKI menekankan bahwa harga ekspor sawit tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Ada sejumlah variabel yang memengaruhinya, mulai dari jenis produk hingga ketentuan penyerahan barang.

Pertama, komoditas sawit terdiri dari CPO, kernel, dan berbagai produk hilir. Masing-masing memiliki harga, Kode Sistem Harmonisasi (HS Code), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda. “HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda,” ujar Yustinus.

Kedua, ketentuan penyerahan barang dalam perdagangan internasional juga memengaruhi harga. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tidak bisa disamakan dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, atau Eropa. Perbedaan ini mencakup tambahan biaya logistik, asuransi, dan pengiriman hingga tujuan akhir.

Kontrak Spot Mendominasi, Risiko Fluktuasi Harga Tinggi

Pola kontrak yang digunakan pelaku usaha turut membentuk harga transaksi. Yustinus menjelaskan, transaksi minyak sawit di Indonesia masih didominasi kontrak spot, sementara kontrak forward atau jangka panjang relatif terbatas.

Kondisi ini membuat harga transaksi sangat sensitif terhadap pergerakan pasar. Harga komoditas sawit cenderung berfluktuasi tinggi dan bisa berubah dalam waktu singkat. “Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian,” ungkapnya.

GAPKI berharap ke depan ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat Bursa CPO Indonesia agar benar-benar bisa menjadi acuan nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah under invoicing dan menciptakan iklim perdagangan sawit yang lebih transparan.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: money.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top