SOLOK — Kejaksaan Negeri Solok menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Sariak Bayang sejak Juli 2025. Penyidik menjerat BS alias BG dengan Pasal 78 Ayat 6 juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf C UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Penyerahan berkas perkara yang berstatus P-21 itu dilakukan Rabu (22/7/2026) lalu, setelah penyidikan berlangsung hampir satu tahun. Operasi penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan aktivitas penebangan besar-besaran di areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHAT) dan luar areal izin.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan praktik ilegal itu tidak hanya menebang pohon di luar areal izin, tetapi juga merambah hutan primer di dalam PHAT SD. Tim gabungan menemukan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat jenis buldozer dan ekskavator yang digunakan membuka jalan sarad serta jalan logging.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyebut total kayu bulat yang diangkut dari lokasi mencapai 11.299,81 meter kubik. Jumlah itu jauh melampaui kapasitas Laporan Cek Hasil Hutan (LCH) yang seharusnya hanya 7.012,21 meter kubik.
“Areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21,” ungkap Hari Novianto.
Lokasi penebangan berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang. Kondisi topografi yang curam membuat lahan yang gundul tidak mampu lagi menyerap air hujan, sehingga risiko banjir bandang di Kabupaten Solok dan Pesisir Selatan meningkat signifikan.
Direktur Jenderal Gakkumhut Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air. Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda dan Kejati Sumbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya bencana,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Upaya hukum dari pihak tersangka untuk menggugurkan proses penyidikan telah kandas. Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan BS alias BG pada Oktober 2025.
Operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ini melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan Korwas PPNS Polda Sumbar. Kolaborasi lintas instansi itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra Barat.