Kejagung Periksa Saksi Perbankan dan Swasta untuk Telusuri Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah

Penulis: Topan Lubis  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:07:31 WIB
Tiga orang saksi dari pihak perbankan dan swasta diperiksa Tim Jampidsus Kejagung untuk klarifikasi transaksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah.

SUMATERA BARAT — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil tiga orang saksi pada Selasa (11/8/2026) lalu. Mereka terdiri dari dua pegawai perbankan dan satu pihak swasta, melengkapi tujuh saksi yang telah diperiksa sebelumnya oleh Tim 9 Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan tersebut. "Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Klarifikasi Transaksi Tanpa Penyitaan Aset

Dari pemeriksaan yang digelar, penyidik belum melakukan penyitaan terhadap aset atau dokumen milik para saksi. Fokus pemeriksaan kali ini adalah mengklarifikasi sejumlah transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Febrie.

"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," kata Anang saat ditemui awak media.

Langkah ini menunjukkan penyidik tengah mendalami alur pergerakan uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Proses verifikasi data transaksi menjadi krusial untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengumpulan Alat Bukti dan Penelusuran Aset

Pemeriksaan terhadap saksi perbankan dan swasta dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga ingin menelusuri aset-aset yang diduga dibeli atau dibiayai dari dana hasil kejahatan.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.

Perkara ini menyeret nama Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi puncak di bidang penindakan perkara pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Statusnya kini sebagai tersangka dugaan pencucian uang menambah daftar panjang kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Peran Saksi Perbankan dalam Pengusutan TPPU

Keterangan dari pegawai bank menjadi penting dalam kasus pencucian uang karena menyangkut bukti transaksi, kepemilikan rekening, dan pola transfer dana. Salah satu saksi yang diperiksa sebelumnya merupakan pegawai Bank Indonesia berinisial S.

Kejagung belum merinci jumlah nominal maupun daftar bank yang terlibat dalam pemeriksaan. Namun, sumber di lingkungan penyidik menyebutkan data transaksi yang diklarifikasi mencakup beberapa periode dan melibatkan sejumlah rekening atas nama perorangan maupun korporasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi Kejaksaan, mengingat tersangka merupakan pejabat tinggi internal yang pernah menangani berbagai perkara besar. Publik menunggu perkembangan penyidikan dan potensi tersangka baru dalam kasus yang masih berjalan ini.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top