Klarifikasi Panabari: Mantan Lurah Hasan Pasaribu Bantah Isu 8 Ekskavator PETI dari Sumatera Barat di Pasaman

Penulis: Maruli Sinaga  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:02:32 WIB
Mantan Lurah Panabari Hasan Pasaribu membantah isu delapan ekskavator PETI dari Sumatera Barat yang masuk ke wilayahnya.

PASAMAN — Polemik pemberitaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara memicu reksi keras dari mantan pejabat kelurahan setempat. Hasan Pasaribu, Mantan Lurah Panabari, menegaskan tidak ada satu pun alat berat yang beroperasi di wilayahnya, apalagi berasal dari Sumatera Barat seperti yang diklaim sebuah media online.

Pernyataan Hasan ini sekaligus meluruskan informasi yang tayang di Detak Sumbar pada 15 Agustus 2026. Media tersebut memberitakan adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat yang masuk ke Panabari dan Muara Batang Gadis untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Lokasi yang Disebut Keliru Total

Hasan menyoroti kesalahan mendasar pada aspek geografis dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, Panabari bukanlah kelurahan di perbatasan Kabupaten Pasaman, melainkan wilayah administratif Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini," ujar Hasan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2026).

Senada dengan Hasan, pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis, mempertanyakan kredibilitas informasi yang tidak dikonfirmasi kepada pihak berwenang sebelum dipublikasikan. Ia menegaskan Kecamatan Muara Batang Gadis yang berada di Kabupaten Mandailing Natal juga tidak berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.

Instruksi Tegas Pemkab Madina soal PETI

Asnuri mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebenarnya telah bergerak cepat memberantas aktivitas ilegal. Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 yang diterbitkan 28 Juli 2026 secara eksplisit menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan serta menindak tegas kegiatan penambangan emas tanpa izin.

"Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal," terang Asnuri.

Ia menambahkan, informasi mengenai PETI seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan hasil verifikasi lapangan. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kritik terhadap Praktik Jurnalistik "Asal Comot"

Hasan Pasaribu secara khusus menyoroti proses produksi berita yang dinilainya tidak profesional. Ia menduga pemberitaan Detak Sumbar hanya mengutip dari Mandailing Media dan Liputan9.co tanpa melakukan konfirmasi ulang kepada sumber primer di lokasi.

"Jangan asal comot dan asal kutip berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta," tegas Hasan.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi media untuk memegang teguh kode etik jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi dan keberimbangan. Kekeliruan informasi geografis semacam ini tidak hanya merusak reputasi media, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di kalangan warga dan investor yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: ayosumbar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top