Warga Sumatera Barat yang tengah berhadapan dengan masalah hukum namun terkendala biaya kini bisa bernapas lega. Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumbar telah menunjuk 16 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan pendampingan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu, biaya advokat akan ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
PADANG — Kemenkum Sumbar memastikan layanan bantuan hukum gratis ini menyasar seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan keadilan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Pelaksana tugas Kepala Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum tidak hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang.
"Jika ada warga tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum namun tidak mampu membayar pengacara, silahkan datangi OBH tersebut," kata Alpius di Padang, Sabtu.
Ke-16 lembaga tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Berikut rinciannya:
Alpius menjelaskan, warga yang datang tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Kemenkum Sumbar yang akan membayarkan biaya pendampingan hukum tersebut langsung kepada OBH terkait. "Datangi enam belas OBH tanpa perlu membayar," tegasnya.
Syarat utamanya sederhana: pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat. Setelah itu, OBH akan melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh hingga proses persidangan selesai.
Komitmen ini didukung dengan realisasi anggaran yang signifikan. Hingga 16 Agustus 2026, Kemenkum Sumbar telah merealisasikan dana bantuan hukum sebesar Rp400 juta. Jumlah itu setara 80 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp619 juta.
Kemenkum Sumbar menargetkan penyerapan anggaran mencapai 100 persen pada akhir tahun. Selain itu, kerjasama dengan OBH yang berlaku selama tiga tahun ini akan terus dievaluasi.
"Kami terus berupaya memperluas sebaran OBH ini ke depannya agar tidak tersentral di pusat-pusat kota atau kota besar saja," ujar Alpius. Langkah ini diambil agar warga di daerah terpencil pun memiliki akses yang sama terhadap keadilan.