SUMATERA BARAT — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga kurang mampu pada September 2026. Penyaluran bulan ini merupakan tahap ketiga dari total empat tahap dalam setahun, mencakup alokasi Juli-September. Dua program utama dari Kementerian Sosial yang cair adalah PKH dan BPNT, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar.
Total nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah menegaskan penyaluran dilakukan bertahap, sehingga tidak semua penerima menerima dana di waktu bersamaan.
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang menyasar ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia di atas 60 tahun. Berikut rincian nominal per tahun yang dicairkan empat kali:
Adapun BPNT atau Kartu Sembako memberikan saldo elektronik Rp200.000 per bulan. Pada 2026, pemerintah mempersempit kriteria penerima. Hanya warga yang masuk desil 1 hingga 4 yang berhak menerima, sementara desil 5 tidak lagi masuk kategori.
Untuk PIP, besaran bantuan berbeda menurut jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK hingga Rp1.800.000. Dana PIP disalurkan sekali setahun melalui rekening SimPel di BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK.
Ketiga program ini tidak menerima pendaftaran mandiri. Nama penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola Kemensos, hasil musyawarah desa dan validasi petugas sosial. Pemerintah memutakhirkan data secara berkala, sehingga status kepesertaan bisa berubah setiap periode.
Bagi keluarga yang belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dinas Sosial kabupaten/kota kemudian memverifikasi kelayakan sebelum nama diusulkan ke pusat.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta status penyaluran. Jika terdaftar, status akan menunjukkan "YA" beserta periode pencairan.
PKH dan BPNT dicairkan empat tahap dalam setahun, masing-masing untuk tiga bulan. Tahap 3 mencakup alokasi Juli-September, sementara tahap 4 menyusul pada Oktober-Desember. Waktu pencairan setiap penerima dapat berbeda meski dalam satu tahap yang sama, tergantung proses verifikasi bank penyalur dan aktivasi rekening.
Khusus PBI-JK, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung penuh pemerintah melalui APBN. Penerima dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa membayar iuran bulanan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan. Penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya melalui Kemensos dan kanal pengaduan di dinas sosial setempat.