JAKARTA — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang menyeret Nadiem Makarim memasuki babak krusial. Eks Mendikbudristek itu akan menyampaikan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan hakim ketua Purwanto Abdullah.
Pendiri Gojek Terancam 18 Tahun Penjara
Nadiem merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara ini. Ia dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan lantaran ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp 2,18 Triliun
Dalam dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta satu buron bernama Jurist Tan, diduga mengatur pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jaksa merinci kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem
Jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Temuan ini juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, di mana terdapat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah pembacaan duplik hari ini, majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan. Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam hukuman maksimal seumur hidup. Sidang ini menjadi ujian bagi transparansi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan yang selama ini menjadi sorotan publik.