PADANG — Kenaikan harga jual emas Antam terjadi di tengah pergerakan harga logam mulia global. Namun, harga beli kembali (buyback) dari Antam justru masih bertahan di level Rp2.429.000 per gram tanpa perubahan.
Artinya, selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp241.000 per gram. Selisih ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat Sumatera Barat yang ingin menjual kembali emas batangannya dalam waktu dekat.
PT Antam menetapkan harga yang bervariasi untuk setiap ukuran emas batangan. Berikut rincian harga terbaru yang berlaku untuk transaksi di Sumatera Barat:
Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
PT Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat Sumatera Barat yang hendak membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia atau kantor Antam terdekat.