DJP Sumbar Pastikan Pajak Marketplace Tak Menyasar Pedagang Kecil, Omzet Rp500 Juta per Tahun Bebas PPh Pasal 22

Penulis: Maruli Sinaga  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:27:01 WIB

PADANG — DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan penjelasan resmi terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bakal berlaku efektif sebulan lagi. Kebijakan ini mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 dari pedagang, namun dengan sejumlah pengecualian.

Pedagang Mana yang Dikecualikan?

Tarmizi menyebutkan bahwa pedagang perorangan dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace. “Pemungutan PPh oleh marketplace ini mengecualikan pelaku usaha berskala kecil, sehingga tidak perlu khawatir,” katanya di Padang, Jumat.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Setelah surat diserahkan, platform tidak akan lagi memotong PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang yang memenuhi syarat.

Bukan Pajak Baru, Hanya Mekanisme Berubah

Tarmizi menekankan bahwa kebijakan ini tidak menghadirkan jenis pajak baru. Kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha sudah lama diatur dalam ketentuan perpajakan. “PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya,” ujarnya. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini pemotongan dilakukan otomatis oleh marketplace yang sudah ditunjuk.

Ia juga memastikan aturan baru tidak menambah beban pajak atau mengubah harga barang. “Karena memang bukan jenis pajak baru, beban pajaknya tetap sama,” tambahnya.

Transaksi yang Juga Dikecualikan

Selain batas omzet, pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22. Meski tidak dirinci lebih lanjut dalam pernyataan resmi, Tarmizi mengingatkan bahwa ketentuan lengkapnya tercantum dalam PMK 37/2025.

DJP Sumbar dan Jambi berharap sosialisasi ini memberikan kejelasan bagi para pelaku UMKM di Sumatera Barat yang selama ini khawatir terdampak aturan baru. Pedagang kecil diminta segera melengkapi surat pernyataan agar bisa memanfaatkan pengecualian pajak saat kebijakan berlaku pada Agustus mendatang.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top