Wali Kota Bukittinggi Bantah Niat Buruk ke Universitas Fort De Kock dalam Sengketa Lahan 1.700 Meter Persegi

Penulis: Topan Lubis  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:38:01 WIB

BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan langkah pemkot memasang plang di lahan yang dipersoalkan Universitas Fort De Kock (UFDK) murni untuk menjalankan aturan. "Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock. Kita hanya meluruskan sesuai surat Mendagri bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset," ujarnya, Sabtu.

Dua Sertifikat Berbeda Jadi Akar Sengketa

Menurut Ramlan, sumber masalah berawal saat pemkot hendak melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah pengukuran, ditemukan selisih lahan sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan UFDK. Pemerintah kota memiliki akta jual beli yang sah, sementara universitas juga memiliki sertifikat atas tanah yang sama.

"Pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda. Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah," tegas Ramlan.

Proses Tukar Guling Hanya Bisa Lewat DPRD

Ramlan mengungkap Yayasan Fort De Kock pernah mengirim surat usulan tukar guling lahan kepada pemkot. Baginya, surat itu menunjukkan pengakuan bahwa lahan tersebut aset pemerintah daerah. Namun, kewenangan menyetujui tukar guling bukan di tangan wali kota melainkan DPRD.

"Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di wali kota. Kita semua terikat regulasi," ujarnya.

Pemkot Miliki Rekaman Dugaan Provokator

Dalam kesempatan itu, Ramlan menyesalkan adanya tindakan yang diduga diprovokasi saat insiden di lokasi. Pemerintah kota mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan siapa pihak yang memicu keributan. "Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan," katanya.

Ia membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan. Eksekusi pengadilan yang pernah dilakukan hanya menyangkut perjanjian jual beli antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Fort De Kock. "Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?" kata Ramlan.

Putusan MA Tak Hapus Hak Kepemilikan Pemkot

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah. Akta jual beli yang dimiliki pemkot tidak pernah dibatalkan, dan tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat atau penyerahan fisik tanah.

Pemkot juga menemukan bahwa bangunan UFDK berdiri di atas lahan yang diklaim milik daerah. Meski universitas mengaku memiliki IMB, pengecekan ke Dinas PUPR menunjukkan permohonan IMB pernah diajukan namun tidak diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan pemkot. "Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan," ungkap Ramlan.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top