SUMATERA BARAT — Standar akuntansi anyar itu tidak mengubah model bisnis ataupun total laba yang dihasilkan dari satu polis. Namun, cara perusahaan mengakui laba, mengukur cadangan, dan menyajikan laporan keuangan berubah drastis, sehingga investor kini bisa membedah sumber keuntungan emiten asuransi secara lebih transparan.
"Implementasi PSAK 117 itu bukan cuma perubahan standar akuntansi, tapi benar-benar mengubah secara signifikan proses operasional keuangan di perusahaan asuransi itu sendiri," ujar Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan dalam Media Workshop AAJI di Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam kerangka baru, publik tidak bisa lagi menilai sehat atau tidaknya perusahaan asuransi hanya dari besaran premi yang dibukukan. Sebagai gantinya, ada empat indikator utama yang menjadi fokus analisis: insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, dan CSM.
Menurut Sisca, perubahan ini menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini sulit terlihat dari laporan keuangan lama: perusahaan sebenarnya untung dari mana?
"Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana? Apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya," jelasnya.
Di antara keempat metrik tersebut, CSM menjadi sorotan utama. Sisca menyebut CSM adalah representasi dari profit masa depan yang masih tersimpan dan akan diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan layanan kepada pemegang polis.
"CSM itu sebenarnya value perusahaan asuransi. Itu sebenarnya profit masa depan. Jadi CSM adalah salah satu komponen yang selalu dilihat untuk melihat kinerja perusahaan asuransi," ujarnya.
Artinya, perusahaan dengan CSM besar mengindikasikan portofolio polis yang sehat dan potensi pendapatan yang baru akan tercatat di tahun-tahun mendatang. Sebaliknya, hasil jasa asuransi menunjukkan kontribusi bisnis inti perlindungan pada laba berjalan, sementara investment result memisahkan kontribusi dari pasar keuangan.
Sisca menegaskan bahwa standar baru ini tidak mengubah nilai ekonomi riil dari kontrak asuransi. Ia mencontohkan, jika dihitung secara total, laba dari satu polis yang sama akan identik antara PSAK lama dan PSAK 117.
"Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya," kata Sisca.
Yang berubah adalah timing pengakuan laba. Jika sebelumnya laba bisa langsung diakui di muka, kini pengakuannya dilakukan secara bertahap mengikuti periode layanan asuransi, sehingga lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Bagi investor, implikasinya signifikan. Perbandingan kinerja antar-emiten asuransi di bursa kini bisa dilakukan dengan standar yang lebih ketat dan seragam. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK 117 juga selaras dengan IFRS 17, memudahkan investor asing membandingkan perusahaan lokal dengan kompetitor global.
"Informasi yang dihasilkan menjadi lebih baik, dan bagi kita sekarang bisa lebih comparable dengan perusahaan-perusahaan global," pungkasnya.