SOLOK — Ratusan alat timbang milik pedagang di dua pasar tradisional Kota Solok, Sumatera Barat, mulai menjalani pengujian metrologi legal. Petugas UPTD Metrologi Legal turun langsung ke Pasar Raya Solok sejak 3 Agustus 2026 dan akan melanjutkan pemeriksaan di Pasar Pagi Abdurrahman Bin Auf pada 7 Agustus 2026.
Langkah ini diambil pemerintah kota untuk memastikan setiap transaksi jual beli berjalan dengan ukuran yang presisi. Alat ukur yang dinyatakan lolos uji teknis akan langsung dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) Resmi Tahun 2026 sebagai bukti kelayakan pakai.
Kepala DPKUKM Kota Solok Ricky Carnova menegaskan kehadiran petugas di tengah pasar bukan sekadar formalitas. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh haknya secara tepat saat berbelanja kebutuhan harian.
"Kehadiran kami di tengah pasar adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara tepat saat berbelanja," kata Ricky saat meninjau langsung pelaksanaan tera ulang, Rabu.
Ia menjelaskan, kegiatan ini memberikan dua manfaat sekaligus. Konsumen terlindungi dari potensi kerugian akibat timbangan yang tidak akurat, sementara pedagang mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syah Putra menyebut antusiasme pedagang cukup tinggi. Banyak pelaku usaha yang datang sukarela ke pos pelayanan untuk memeriksakan alat timbangnya.
Layanan yang dihadirkan langsung ke lokasi pasar ini dinilai memudahkan pedagang. Mereka tidak perlu lagi mengurus administrasi ke kantor pelayanan, cukup membawa alat timbang ke pos yang telah disediakan.
"Kami berharap kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional semakin meningkat. Komitmen pedagang yang secara sadar menera ulang timbangannya merupakan langkah nyata bersama dalam mewujudkan Kota Solok sebagai daerah tertib ukur yang adil dan transparan," ujar Roni.
Petugas melakukan pengujian langsung terhadap tiga kategori utama alat ukur yang umum dipakai pedagang pasar. Mulai dari timbangan meja untuk kebutuhan sembako, timbangan gantung untuk dagangan berat, hingga timbangan elektronik digital yang kini semakin banyak digunakan.
Setiap alat yang memenuhi standar teknis dan ketentuan metrologi langsung diberikan tanda tera resmi. Sebaliknya, alat yang tidak lolos uji akan direkomendasikan untuk dikalibrasi ulang atau tidak direkomendasikan digunakan dalam transaksi dagang.
Setelah rampung di Pasar Raya, petugas akan bergeser ke Pasar Pagi Abdurrahman Bin Auf pada 7 Agustus 2026. Pemerintah kota berharap seluruh pedagang di dua lokasi tersebut memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.