PADANG — Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumatera Barat menemukan praktik penyalahgunaan identitas saat melakukan pemantauan di Kabupaten Solok. Sebuah travel yang belum memiliki izin operasional sebagai PPIU kedapatan menggunakan nama dan identitas milik penyelenggara yang sudah legal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan praktik semacam ini tidak akan dibiarkan. Penyelenggara yang terbukti beroperasi tanpa legalitas bakal mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).
Dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa mengaku tidak berniat memanfaatkan identitas PPIU lain. Mereka menyatakan telah melepas identitas tersebut dan menggantinya dengan identitas milik sendiri.
Temuan di Solok ini dinilai berbahaya karena masyarakat bisa tertipu status hukum travel. Padahal, kejelasan legalitas menjadi kunci ketika jemaah menghadapi persoalan selama perjalanan ibadah.
“Legalitas merupakan unsur penting yang harus dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” kata Rifki.
Selain Solok, pengawasan juga menyasar Kota Padang Panjang. Langkah ini dipicu insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi saat mengantre makanan gratis.
Tim Bina dan Pengendalian mendatangi kantor travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Klarifikasi mencakup legalitas penyelenggara, pembekalan manasik, pendampingan, hingga penanganan persoalan selama perjalanan.
Pihak travel disebut telah memberikan pendampingan dan mengurus proses pembebasan hingga jemaah kembali dengan selamat. Meski masalah telah selesai, Kemenhaj Sumbar tetap melakukan evaluasi.
Perhatian utama evaluasi adalah penguatan pembekalan kepada jemaah, terutama soal aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Rifki menilai keberangkatan bukan satu-satunya tanggung jawab travel.
“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” jelasnya.
Masyarakat diminta tidak terburu-buru memilih travel umrah hanya karena tawaran paket perjalanan. Calon jemaah wajib memeriksa legalitas penyelenggara dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan.
Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur paket murah yang tidak disertai informasi jelas mengenai penyelenggaranya. Perjalanan umrah tidak hanya soal keberangkatan dari daerah menuju Arab Saudi, tetapi juga perlindungan selama di Tanah Suci.
Langkah pengawasan ini semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.
Pengawasan yang dilakukan tidak sebatas memeriksa kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, perlindungan terhadap jemaah yang menggunakan jasa travel menjadi prioritas utama.
Dengan status penyelenggara yang jelas, pihak yang bertanggung jawab terhadap keberangkatan dan pelayanan jemaah dapat diketahui dengan pasti.