TANAH DATAR — Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra itu berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga Wali Nagari. Hadir pula Wakil Ketua I Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua II Kamrita, serta Sekretaris Dewan Harfian Fikri.
Anton Yondra menjelaskan, proses pembahasan dokumen anggaran ini telah berlangsung hampir sebulan penuh. Sebelum penandatanganan hari ini, ada sederet tahapan yang harus dilalui antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anton merinci, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 6 sampai 26 Agustus 2026. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak pada 27 Agustus 2026.
"Hari ini Jumat (28/8/26) jam 09.00 WIB tadi, telah dilaksanakan Rapat Paripurna internal DPRD, penetapan keputusan DPRD tentang KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026," ujar Anton dalam sambutannya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kata Anton, dokumen KU-PPAS resmi menjadi dasar hukum bagi eksekutif dan legislatif untuk menyusun serta membahas Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU-PPAS. Ia menilai sinergi ini krusial agar dokumen anggaran selesai tepat waktu.
Eka Putra juga mengingatkan jajaran birokrasi di lingkungan Pemkab Tanah Datar untuk bergerak cepat pada tahapan berikutnya. "Kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, pemerintah daerah akan segera menyusun Ranperda tentang Perubahan APBD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Proses ini menjadi penentu akhir dari kebijakan anggaran yang akan dieksekusi pada sisa tahun anggaran berjalan.