PADANG — Sepuluh kriteria itu dirumuskan sebagai alarm bagi umat di tengah derasnya arus informasi keagamaan. MUI Sumbar menilai pemahaman menyimpang sering membungkus ajarannya dengan dalil yang terkesan masuk akal, padahal menyimpang dari akidah dan syariat.
Daftar kriteria tersebut pernah diterbitkan MUI Sumbar dan kini kembali beredar sebagai rujukan warga. Isinya merangkum batas-batas akidah yang tidak boleh dilanggar, mulai dari soal keimanan sampai cara memperlakukan sesama muslim.
Rukun Iman terdiri dari iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qada dan qadar. Siapa pun yang mengingkari salah satu rukun itu dianggap telah kehilangan fondasi keislamannya.
Contohnya menolak keberadaan malaikat atau meragukan Hari Kiamat. MUI menilai penyimpangan semacam ini paling fundamental karena menggoyang pondasi utama keimanan.
Kriteria kedua menyasar keyakinan yang tidak bersumber dari Alquran dan Sunnah. Ajaran seperti meyakini reinkarnasi, menyembah selain Allah, atau menganggap benda dan alam punya kekuatan mutlak masuk kategori sesat.
Kriteria ketiga menyorot klaim turunnya wahyu baru setelah Alquran. Klaim semacam itu tidak hanya menyimpang, tetapi juga menantang status Alquran sebagai kitab suci penutup dan penyempurna.
Kriteria keempat menyangkut pengingkaran otentisitas atau kebenaran isi Alquran. Mengklaim ada ayat yang hilang atau dipalsukan, atau menganggap kisah-kisah Alquran sekadar dongeng, disebut sebagai pendustaan terhadap firman Allah.
Alquran diturunkan dalam bahasa Arab dan punya konteks sejarah atau asbabun nuzul. Memahaminya butuh ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, dan ilmu hadis yang mumpuni.
MUI menyoroti kelompok yang memelintir ayat sesuka hati untuk membenarkan ajaran mereka. Tafsir model ini biasanya bersifat batiniyah, mencari makna tersembunyi yang tidak masuk akal, dan sangat subjektif.
Kriteria keenam menyasar kelompok yang mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Penolakan itu dinilai sama dengan menolak cara Rasulullah SAW mempraktikkan Islam.
Kelompok semacam ini biasanya hanya berpegang pada teks Alquran secara tekstual, tetapi membuang tuntunan praktis dari Nabi. Padahal tanpa hadis, tata cara shalat, zakat, hingga haji tidak bisa diketahui secara detail.
Kriteria ketujuh menyangkut penghinaan atau pelecahan terhadap para nabi dan rasul. MUI menilai aliran sesat kerap merendahkan nabi-nabi terdahulu untuk meninggikan pemimpin atau pendiri kelompok mereka sendiri.
Nabi Muhammad SAW adalah Khatamun Nabiyyin, penutup para nabi. Klaim masih adanya nabi setelah beliau, seperti klaim Ahmadiyah terhadap Mirza Ghulam Ahmad atau klaim "nabi" lokal, disebut mutlak bertentangan dengan Alquran dan Hadis.
Kriteria kesembilan menyorot pengubahan, penambahan, atau pengurangan pokok ibadah yang sudah ditetapkan syariat. Ibadah mahdhah diatur secara baku dan bersifat at-tauqifiyah.
Contoh penyimpangan yang disebut dalam dokumen MUI Sumbar cukup ekstrem. Misalnya mengganti arah haji yang seharusnya ke Baitullah, mengubah shalat wajib lima waktu menjadi jumlah lain, atau menghilangkan kewajiban puasa.
Kriteria terakhir menyangkut pengkafiran sesama muslim tanpa dalil syar'i. MUI mencontohkan pengkafiran yang dilakukan hanya karena seseorang bukan bagian dari kelompoknya.
Sepuluh kriteria itu berfungsi sebagai rambu bersama, bukan vonis terhadap individu. MUI menempatkannya sebagai peringatan dini agar warga lebih waspada sebelum mengikuti ajaran keagamaan yang baru dikenal.