Pencarian

5 Aturan Baru CFD Padang Mulai 21 Juni 2026: Larangan Jualan di GOR Haji Agus Salim hingga Pembatasan Sepeda Listrik

Senin, 22 Juni 2026 • 13:48:31 WIB
5 Aturan Baru CFD Padang Mulai 21 Juni 2026: Larangan Jualan di GOR Haji Agus Salim hingga Pembatasan Sepeda Listrik
Larangan jualan di area GOR Haji Agus Salim mulai berlaku pada 21 Juni 2026 dalam pengelolaan CFD Padang.

PADANG — Kebijakan baru ini diambil setelah evaluasi panjang terhadap penyelenggaraan CFD yang kerap memicu kemacetan dan keluhan warga. Larangan jualan di area GOR Haji Agus Salim disebut sebagai langkah paling tegas yang pernah diterapkan Pemkot Padang dalam mengelola ruang publik.

Larangan Jualan: Mengapa Area GOR Haji Agus Salim?

Area sekitar GOR Haji Agus Salim selama ini menjadi titik paling padat pedagang kaki lima saat CFD berlangsung. Pemkot menilai konsentrasi lapak di lokasi itu justru menghambat arus pejalan kaki dan mengurangi fungsi CFD sebagai ruang terbuka hijau untuk olahraga.

Pedagang yang biasa berjualan di zona tersebut diminta pindah ke titik-titik yang sudah disediakan di luar lintasan utama. Keputusan ini langsung berlaku pada 21 Juni 2026 tanpa masa transisi.

Pembatasan Sepeda Listrik: Aturan Baru yang Lebih Ketat

Selain larangan jualan, sepeda listrik kini hanya boleh melaju di jalur paling kiri dengan kecepatan maksimal 10 km/jam. Pengendara yang melanggar akan ditegur petugas dan diminta keluar dari area CFD.

Aturan ini diambil setelah sejumlah insiden nyaris tabrakan antara pengguna sepeda listrik, pejalan kaki, dan pesepeda biasa. Pemkot juga mewajibkan pengguna sepeda listrik menggunakan helm demi keselamatan bersama.

Dampak Langsung pada Warga dan Pedagang

Sejumlah pedagang yang biasa mangkal di GOR Haji Agus Salim mengaku keberatan dengan keputusan mendadak ini. Mereka khawatir lokasi relokasi yang ditawarkan tidak seramai titik lama.

Namun, sebagian warga yang rutin berolahraga di CFD justru menyambut positif. “Selama ini susah jalan kaki karena banyak lapak. Semoga CFD jadi lebih nyaman,” ujar Rina, warga Kecamatan Padang Barat yang ditemui di lokasi.

Apa yang Berubah untuk Pengunjung CFD?

Mulai 21 Juni, pengunjung CFD tidak akan menemukan deretan tenda jualan di depan GOR. Sebagai gantinya, Pemkot menyediakan area khusus kuliner di sisi selatan GOR yang tidak mengganggu lintasan utama.

Bagi pengguna sepeda listrik, mereka harus mengantre di titik pemeriksaan sebelum masuk lintasan. Petugas akan memastikan kecepatan dan kelengkapan keselamatan terpenuhi.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Pengawasan

Pemkot Padang akan mengerahkan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada hari pertama pemberlakuan aturan. Sosialisasi melalui media sosial dan spanduk di titik-titik strategis sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Jika aturan ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin kebijakan serupa diterapkan di titik-titik CFD lain di Kota Padang. Pemkot juga membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran atau memberikan masukan.

Bagikan
Sumber: padek.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks