PADANG — Beredarnya surat imbauan dari dua organisasi, DPW HMD GEMAS Sumbar dan DPW GAPEMBI Sumbar, menjadi dasar dugaan mobilisasi massa dalam aksi dukungan MBG. Dalam pesan yang tertanggal 22 Juni 2026 itu, mitra SPPG di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman diwajibkan mengirim minimal 40 relawan dengan kostum kaos relawan SPPG.
Bagi mitra yang berada di luar tiga wilayah tersebut dan tidak bisa mengirimkan peserta, diminta memberikan kontribusi dana operasional minimal Rp 2 juta per SPPG. Dana itu disebut untuk transportasi, konsumsi, perlengkapan aksi, dan dokumentasi. Rekening tujuan transfer atas nama Gebbryella Olivia di Bank BRI tercantum dalam surat tersebut.
Pengusaha SPPG Bantah Tahu soal Iuran Wajib
Konfirmasi terpisah dilakukan kepada Agung Adhitia Lingga, pemilik SPPG di kawasan Parak Karakah, Kota Padang. Ia mengaku tidak mengetahui adanya imbauan iuran Rp 2 juta tersebut.
“Terkait pesan itu kami tidak tahu. Tapi yang jelas relawan kami minta izin ke saya bahwa mereka ikut aksi damai bersama teman-teman relawan dari dapur lain,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Agung menegaskan para relawan di dapurnya menyampaikan keinginan untuk ikut serta secara sukarela. Sebagai pemilik, ia mengizinkan selama aksi berlangsung tertib dan sesuai aturan. “Saya silakan lakukan aksi damai, tapi tertib. Soal diminta biaya Rp 2 juta masing-masing SPPG, saya tidak tahu menahu,” tegasnya.
Isi Surat Imbauan: Wajib Kirim 40 Relawan atau Bayar
Dalam surat yang beredar, aksi bertajuk “Lanjutkan Program MBG” digelar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di halaman DPRD Sumbar. Peserta disebut berasal dari relawan, supplier, dan penerima manfaat MBG. Surat itu ditandatangani oleh DPW HMD GEMAS Sumbar dan DPW GAPEMBI Sumbar.
Poin keenam dalam surat tersebut menyebutkan, mitra SPPG yang tidak dapat mengirimkan relawan—khususnya yang berlokasi di luar Padang, Pariaman, dan Padang Pariaman—diminta memberikan kontribusi dana operasional. “Kontribusi tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kegiatan, termasuk transportasi peserta, konsumsi, perlengkapan aksi, dokumentasi, dan kebutuhan teknis lainnya,” tulis surat itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Sumbar maupun pihak kepolisian terkait dugaan mobilisasi massa dan iuran wajib tersebut. Program MBG sendiri merupakan program nasional yang menyasar pemenuhan gizi bagi anak sekolah dan ibu hamil.