Pencarian

Konsolidasi Perbankan di Sumbar, Jumlah BPR dan BPRS Susut Jadi 73 Usai Merger dan Penutupan Operasional

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:08:47 WIB
Konsolidasi Perbankan di Sumbar, Jumlah BPR dan BPRS Susut Jadi 73 Usai Merger dan Penutupan Operasional
Jumlah BPR dan BPRS di Sumatera Barat menyusut menjadi 73 setelah proses merger dan penutupan operasional.

PADANG — Industri perbankan daerah di Sumatera Barat tengah memasuki fase konsolidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat, hingga Mei 2026, jumlah BPR dan BPRS yang masih beroperasi sebanyak 73 lembaga, terdiri dari 59 BPR dan 14 BPRS.

Angka itu turun dari posisi tahun sebelumnya yang mencapai 77 lembaga, dengan rincian 63 BPR dan 14 BPRS. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan penyusutan ini terutama dipicu oleh penggabungan usaha sejumlah grup BPR serta penghentian operasional beberapa bank.

Aksi Merger Terbaru: BPR Ophir Bergabung ke BPR Swadaya Anak Nagari

Salah satu konsolidasi yang baru saja rampung adalah merger PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Penggabungan ini telah mendapatkan restu OJK melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.

Menurut Roni, langkah ini bukan sekadar pengurangan jumlah pemain, melainkan upaya memperkuat fundamental industri. “Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Mengapa OJK Dorong Konsolidasi BPR?

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Roni menjelaskan, arah kebijakan ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing sebagai prioritas.

“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Dampak ke Nasabah dan UMKM

OJK menegaskan, berkurangnya jumlah lembaga bukan indikasi pelemahan industri. Sebaliknya, konsolidasi dinilai bakal melahirkan BPR dan BPRS yang lebih sehat, efisien, dan punya kapasitas lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ke depan, OJK akan terus mendorong transformasi kelembagaan agar BPR dan BPRS mampu berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat dan nasabah diminta tetap tenang karena proses konsolidasi berjalan sehat dan terarah. (HER)

Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks