Pencarian

Fraksi Golkar Limapuluh Kota Sorot Tunggakan Pajak Rp2,36 Miliar dan Tambang Ilegal yang Dibiarin

Jumat, 26 Juni 2026 • 15:18:31 WIB
Fraksi Golkar Limapuluh Kota Sorot Tunggakan Pajak Rp2,36 Miliar dan Tambang Ilegal yang Dibiarin
Fraksi Golkar soroti tunggakan pajak MBLB sebesar Rp2,36 miliar di Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Limapuluh Kota tahun 2025 mencapai Rp140,24 miliar atau 93,84 persen dari target Rp149,4 miliar. Meski angka itu lebih tinggi dibanding realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp103,86 miliar, Fraksi Partai Golkar menilai pengelolaan PAD belum optimal.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, menyebut masih ada sektor yang tidak didukung regulasi dan pengawasan yang jelas. Contoh paling mencolok adalah Pajak MBLB.

Potensi Pajak Rp2,36 Miliar Belum Tertagih

"Untuk Pajak MBLB, masih ada potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp2,36 miliar. Yang ingin kami tanyakan, apakah pemda sudah menetapkan SPTPD atas wajib pajak yang menunggak itu," kata Fajar mewakili fraksi yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, dan Ferry Lesmana Riswan.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tindakan pemeriksaan terhadap wajib pajak MBLB. Regulasi itu disebut sebagai turunan dari Perda 2/2024 yang hingga kini belum diterbitkan pemda. "Apakah sudah ada petugas pemeriksa pajak yang berkompeten? Kenapa pemda masih lalai terhadap ini," ujar Fajar dalam sidang yang dipimpin HM Fadhil Abrar dan Alia Efendi.

Tambang Ilegal di Hutan Lindung: Negara Harus Hadir

Fraksi Golkar berpandangan temuan BPK RI soal potensi kekurangan penerimaan pajak itu baru mencakup perusahaan berizin yang melaporkan aktivitasnya. Belum termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang belakangan viral di media sosial.

"Yang mengapung dalam LHP BPK, baru perusahaan yang berizin dan melaporkan aktivitas pajaknya. Belum lagi, aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial," sebut Fajar.

Menurut fraksi berlambang pohon beringin itu, jika tambang liar beroperasi di atas hutan lindung, pemda harus melakukan penindakan tegas. "Tidak boleh terjadi praktik pembiaran. Negara harus hadir dalam persoalan ini," tegas Sekretaris Fraksi Golkar tersebut.

Solusi: Izin Resmi dan Pengelolaan Profesional

Alih-alih membiarkan aktivitas ilegal, Fraksi Golkar mendorong pemda untuk memfasilitasi perizinan ke pemerintah terkait. "Jika memang ada potensi sumber daya mineral yang bisa mendatangkan kesejahteraan seluas-luasnya bagi rakyat Limapuluh Kota, maka harus ada upaya nyata fasilitisasi izin," ujar Fajar.

Fraksi Golkar menilai potensi MBLB di Limapuluh Kota lebih baik dikelola secara resmi, profesional, dan memperhatikan aspek lingkungan. "Ketimbang dibiarkan aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan mudharat lebih luas, serta tidak menghasilkan pendapatan apa-apa bagi negara dan daerah," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks