Pencarian

Pemkab Mentawai Batasi Penjualan Miras Minimal 200 Meter dari Rumah Ibadah

Rabu, 06 Mei 2026 • 13:21:30 WIB
Pemkab Mentawai Batasi Penjualan Miras Minimal 200 Meter dari Rumah Ibadah
Pemkab Mentawai menetapkan jarak minimal 200 meter penjualan miras dari rumah ibadah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mengambil langkah tegas dalam mengendalikan distribusi minuman beralkohol di wilayahnya. Pengetatan ini merujuk pada implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci mengenai teknis perizinan hingga batasan zonasi penjualan di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ruslianus menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan umum. Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas distribusi hingga konsumsi berjalan secara terkendali guna meminimalisir gangguan sosial di lapangan.

Syarat Lokasi Usaha: Wajib Berjarak 200 Meter dari Fasilitas Umum

Salah satu poin krusial dalam penertiban ini adalah pengaturan jarak lokasi usaha. Pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan dalam aturan daerah. Lokasi penjualan tidak boleh berada dalam radius dekat dengan pusat aktivitas sensitif.

“Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, yaitu jarak lokasi usaha 200 meter dari lembaga pendidikan dan rumah ibadah serta pemukiman,” ujar Ruslianus dalam keterangan resminya, Selasa lalu.

Zonasi ini diberlakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan minuman beralkohol tidak bersinggungan langsung dengan area pendidikan dan tempat ibadah. Pemerintah daerah akan melakukan pemetaan ulang terhadap titik-titik penjualan yang ada guna memastikan kepatuhan terhadap aturan jarak tersebut.

Target PAD dan Penertiban Izin Usaha Minuman Beralkohol

Selain aspek ketertiban, kebijakan ini diarahkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem perizinan yang lebih tertata, seluruh pelaku usaha diwajibkan beroperasi secara legal. Hal ini mencakup kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi distributor maupun pengecer.

Implementasi sistem perizinan yang tertata memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan retribusi dan pajak usaha. Ruslianus menyebutkan bahwa transparansi izin akan membuat seluruh pelaku usaha berkontribusi langsung pada pembangunan daerah melalui mekanisme pajak yang resmi.

Dalam waktu dekat, Dinas Perindagkop akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Mereka diminta segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar operasional bisnis mereka memiliki payung hukum yang kuat.

Pengawasan Ketat Distribusi Miras Golongan A, B, dan C

Pengawasan di lapangan nantinya tidak hanya menyasar pada legalitas dokumen, tetapi juga kategori produk yang beredar. Semua jenis minuman beralkohol, mulai dari golongan A, B, hingga C, masuk dalam radar pengawasan tim gabungan di Kepulauan Mentawai.

“Peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C harus diawasi,” tegas Ruslianus. Langkah ini dianggap strategis untuk mencegah dampak negatif akibat konsumsi alkohol yang berlebihan di masyarakat.

Perbub Nomor 38 Tahun 2019 juga mengatur mekanisme tata kelola peredaran secara detail. Mulai dari mekanisme distribusi masuk ke kepulauan hingga batasan penjualan di tingkat pengecer. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Mentawai berharap stabilitas keamanan daerah tetap terjaga seiring dengan penataan sektor perdagangan.

Bagikan
Sumber: minangkabaunews.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks