PADANG — Kepastian pendanaan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat akhirnya tiba. Pemerintah Pusat mengakomodir kebutuhan anggaran Penanganan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PPRR) sebesar Rp17,89 triliun, hasil penyesuaian dari usulan awal yang mencapai Rp21,4 triliun.
Kerugian Akibat Bencana 2025 Tembus Rp33,55 Triliun
Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat, Era Sukma, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat bencana yang melanda provinsi tersebut pada 2025 mencapai angka fantastis. Berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh kabupaten dan kota, kerusakan fisik langsung tercatat sebesar Rp15,63 triliun.
“Anggaran tersebut sudah clear. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaan dari kementerian dan lembaga terkait, karena anggarannya berada di masing-masing kementerian dan lembaga,” ungkapnya kepada Katasumbar.
Dampak Ekonomi Lanjutan Capai Rp17,91 Triliun
Selain kerusakan fisik, bencana juga meninggalkan luka ekonomi yang dalam. Dampak ekonomi lanjutan diperkirakan mencapai Rp17,91 triliun. Angka ini mencakup hilangnya pendapatan masyarakat, terhentinya aktivitas produksi, hingga munculnya biaya-biaya tak terduga yang membutuhkan stimulus pemulihan.
“Dampak ekonomi lanjutan itu mencakup hilangnya pendapatan, terhentinya aktivitas produksi, serta kebutuhan biaya tambahan untuk mendukung pemulihan ekonomi,” terang Era Sukma.
Skema Pendanaan: Rp11,1 Triliun dari Pusat, Rp6,7 Triliun dari K/L
Dari total kebutuhan yang disetujui, sekitar Rp11,1 triliun berasal dari dukungan langsung pemerintah pusat sesuai hasil Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Sisanya sebesar Rp6,7 triliun dialokasikan melalui rencana aksi kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan program kini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) yang telah diterbitkan.
Target Rampung Tiga Tahun, Prioritas Infrastruktur dan Ekonomi
Pemerintah menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi selesai dalam kurun waktu tiga tahun, dimulai pada 2026 hingga 2028. Era Sukma menambahkan, pelaksanaan akan dilakukan berdasarkan penilaian prioritas dari kementerian dan lembaga terkait.
“Targetnya tiga tahun. Pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan penilaian dan prioritas dari kementerian serta lembaga terkait, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan ekonomi,” tutupnya.