PADANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus mengakselerasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi spesies endemik kebanggaan daerah. Target utama mereka adalah Ikan Bilih, ikan khas yang hanya hidup di ekosistem Danau Singkarak.
“Ikan Bilih merupakan spesies endemik Danau Singkarak yang penting untuk dilindungi lewat pendaftaran Indikasi Geografis,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar, Lista Widyaningsih, di Padang, Kamis.
Proses Pendaftaran Sudah Dimulai Sejak Awal Tahun
Lista menjelaskan, proses pendampingan dan asistensi kepada kelompok masyarakat serta pemerintah daerah selaku pemohon IG sudah berjalan sejak awal tahun. Saat ini, tim masih berada di tahap paling krusial: melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Dokumen yang harus disiapkan cukup panjang. Mulai dari Surat Keputusan (SK) kelompok masyarakat, peta wilayah tangkapan, hasil uji laboratorium, hingga histori atau sejarah Ikan Bilih itu sendiri. Kemenkum Sumbar menggandeng Universitas Andalas untuk membantu proses verifikasi data ilmiah tersebut.
Tiga Tahapan Menuju Sertifikat IG
Secara garis besar, ada tiga tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemenuhan dokumen administrasi dan teknis. Kedua, pengajuan permohonan yang kemudian dilanjutkan dengan publikasi. Ketiga, pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kami optimis bahwa proses pendaftaran IG bagi Ikan Bilih Danau Singkarak bisa tuntas tahun ini, jika sinergitas antar pihak berjalan dengan baik,” tegas Lista.
Dampak Ekonomi: Harga Ikan Bilih Bisa Lebih Stabil
Pendaftaran IG bukan sekadar urusan birokrasi. Bagi nelayan di sekitar Danau Singkarak, status ini bisa menjadi tameng dari praktik penjualan ikan bilih palsu atau ikan dari luar daerah yang dijual dengan label yang sama. Perlindungan reputasi dan keaslian produk diharapkan mampu menaikkan posisi tawar nelayan di pasar.
“Ini langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi reputasi, keaslian, dan kualitas Ikan Bilih,” tambah Lista. Dengan IG, konsumen mendapat jaminan bahwa ikan yang dibeli benar-benar berasal dari Danau Singkarak, bukan hasil budidaya di luar wilayah.
Sinergitas Jadi Kunci
Lista menekankan bahwa keberhasilan pendaftaran ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Kelompok masyarakat sebagai pemilik hak, pemerintah daerah sebagai fasilitator, kampus sebagai penyedia data ilmiah, dan Kemenkum sebagai pendamping hukum harus berada dalam satu irama.
“Sinergitas yang kuat diperlukan demi mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Sumbar,” pungkasnya. Jika semua berjalan lancar, Ikan Bilih akan menjadi salah satu produk daerah Sumatera Barat yang tercatat secara resmi dalam peta Indikasi Geografis nasional.