PADANG — Sebanyak 916 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dijaring jajaran Polda Sumatera Barat selama periode Januari hingga 30 Juni 2026. Ribuan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengungkapkan bahwa total kasus yang berhasil diungkap mencapai 705 perkara. Seluruh pelaku yang ditangkap, kata dia, telah menjalani proses hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar," ujar Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa.
Barang Bukti Ratusan Kilogram Berhasil Diselamatkan
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 41,66 kilogram, ganja seberat 586,3 kilogram, serta 593 butir ekstasi. Barang terlarang itu berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku ke tengah masyarakat.
Solihin mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Masyarakat diminta turut aktif dalam upaya pencegahan, baik melalui edukasi maupun sosialisasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada ketergantungan narkoba.
Pengawasan Ketat di Perbatasan Libatkan Anjing Pelacak
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan tanpa henti. Berbagai upaya seperti penyelidikan intensif, pengetatan pengawasan di perbatasan provinsi, hingga sinergitas dengan instansi terkait terus dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa narkoba yang beredar di Sumbar dipasok dari provinsi lain, terutama dari Sumatera Utara. Oleh karena itu, pengawasan di pintu masuk provinsi diperketat, termasuk dengan melibatkan unit anjing pelacak (K9) milik Polda Sumbar.
"Oleh karenanya pengawasan di pintu masuk provinsi terus kami perketat, bahkan turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) milik Polda Sumbar," jelas Wedy Mahadi.