BUKITTINGGI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat memastikan kesiapannya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menggali dan melindungi potensi kekayaan intelektual daerah. Hal ini mengemuka dalam pertemuan koordinasi di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Selasa (04/08).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menyebut Bukittinggi memiliki potensi besar di sektor UMKM yang harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. Ia menekankan perlindungan tidak hanya mencakup merek, tetapi juga desain industri hingga indikasi geografis khas daerah.
Merek dan Desain Industri Jadi Fokus Perlindungan
Menurut Alpius, kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan pelaku usaha di Bukittinggi cukup beragam. Mulai dari merek dagang, desain industri, hingga rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
“Bukittinggi memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar seiring berkembangnya UMKM. Jangan sampai pelaku UMKM sibuk dengan usaha, tetapi lupa bahwa ada potensi kekayaan intelektual yang harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi dan koordinasi perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sekaligus untuk memetakan potensi indikasi geografis yang ada di Kota Bukittinggi agar bisa didaftarkan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Edukasi Hukum untuk Cegah Pelanggaran Merek
Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyoroti pentingnya edukasi bagi pelaku usaha kecil. Ia mengingatkan agar para pengrajin dan pelaku industri kreatif tidak sembarangan menggunakan logo, merek, atau gambar milik orang lain.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat dan pelaku UMKM binaan agar setiap hasil karya mereka dapat dilindungi. Di sisi lain, jangan sampai karena ketidaktahuan kita menggunakan logo, merek, gambar atau karya milik orang lain yang akhirnya menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Ramlan.
Pernyataan ini disampaikan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi. Pihaknya menilai banyak potensi industri kecil dan kebudayaan di wilayah yang relatif kecil ini belum teridentifikasi secara menyeluruh.
Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil
Pemkot Bukittinggi berjanji akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar akan diperkuat, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan langsung ke pelaku UMKM.
Langkah ini diambil agar produk khas Bukittinggi memiliki nilai tawar lebih tinggi di pasar. Perlindungan hukum juga diharapkan mencegah sengketa merek yang kerap merugikan pengusaha kecil yang belum paham regulasi.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan kekayaan intelektual yang terdaftar resmi, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya tanpa khawatir karyanya diklaim pihak lain.