Pencarian

Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Langkah Atasi Gangguan Gaji Pegawai Pemda, Termasuk Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas

Jumat, 07 Agustus 2026 • 14:23:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Langkah Atasi Gangguan Gaji Pegawai Pemda, Termasuk Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tiga langkah penanganan gangguan pembayaran gaji pegawai pemda dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian buka suara terkait keluhan sejumlah pemerintah daerah yang kewalahan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan pemerintah pusat telah menyiapkan tiga langkah solusi yang berjenjang, bukan sekadar menambah anggaran tanpa evaluasi.

Pernyataan itu disampaikan Tito usai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8). Ia sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak usulan tambahan TKD.

"Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah (dengan judul) 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf', enggak gitu yang saya sampaikan," tegas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Efisiensi Anggaran Jadi Langkah Pertama

Langkah pertama yang diminta Mendagri adalah pemda melakukan efisiensi internal. Ia mengklaim temuan tim lapangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan masih banyak anggaran yang bisa dihemat untuk dialihkan ke belanja pegawai.

Beberapa pos yang dinilai boros antara lain anggaran perjalanan dinas dan honor rapat yang membengkak. Tito mencontohkan Bupati Lahat yang berhasil menghemat Rp400 miliar dari efisiensi belanja pendukung daerah.

"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU, No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," ujarnya.

Kapan Insentif DAU dan DBH Dicairkan?

Jika efisiensi sudah dijalankan dan tim Kemendagri turun ke lapangan, barulah langkah kedua dieksekusi. Pemerintah akan mengawal pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah.

Mendagri menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar DBH yang menjadi hak daerah segera dibayarkan. Pasalnya, dana tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai.

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," kata Tito.

79 Daerah Teridentifikasi Butuh Top Up DAU

Langkah terakhir menyasar daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi namun tetap tidak mampu membayar gaji. Kemendagri mencatat ada 79 daerah yang masuk kategori ini, baik karena tidak memiliki DBH atau DBH yang ada tidak mencukupi.

Untuk kategori ini, pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan jalan terakhir setelah dua langkah sebelumnya tidak menyelesaikan masalah.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," tuturnya.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks