Pencarian

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku Hingga 31 Desember 2026, Bebas Denda BBNKB dan Potongan Pokok Pajak

Minggu, 09 Agustus 2026 • 19:39:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku Hingga 31 Desember 2026, Bebas Denda BBNKB dan Potongan Pokok Pajak
Petugas Samsat melayani warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

PADANG — Warga Sumatera Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau masih menggunakan plat nomor dari luar provinsi mendapat kesempatan memperbarui administrasi kendaraannya tanpa denda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026, setelah berjalan sejak 3 Agustus lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, menyelesaikan kewajiban lebih awal akan menghindarkan warga dari antrean panjang di gerai Samsat pada penghujung tahun.

Potongan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda BBNKB

Dalam program ini, pemilik kendaraan mendapat sejumlah kemudahan. Selain potongan pokok pajak kendaraan, pemerintah juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta memberikan keringanan untuk proses mutasi masuk.

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” ungkap Reza, Minggu (9/8/2026).

Imbauan Khusus bagi Pemilik Plat Nomor Luar Sumbar

Perhatian khusus ditujukan kepada warga yang telah berdomisili di Sumbar namun kendaraannya masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari provinsi lain. Mereka diimbau memanfaatkan momen ini untuk melakukan mutasi masuk.

“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” jelas Reza.

Mutasi kendaraan bertujuan menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan begitu, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Kenapa Pembaruan Data Kendaraan Penting?

Reza menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan bukan sekadar urusan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat sangat dibutuhkan kepolisian dalam berbagai pelayanan, mulai dari registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penanganan kasus kendaraan hilang atau perkara hukum.

“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya.

Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi tiga lembaga: Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Selama masa berlaku program, jajaran Samsat di kabupaten dan kota terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumbar,” pungkas Reza.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks