SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan komitmennya menekan angka penularan tuberkulosis dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Hal ini diwujudkan melalui penerapan skema Public Private Mix (PPM) yang kini menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) TB setempat.
Doddy San Ismail mengungkapkan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya. "Jika komunikasi, informasi, dan edukasi tidak berjalan dengan baik, maka upaya pencegahan dan penanganan tuberkulosis tidak akan maksimal. Karena itu, petugas kesehatan harus mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ujarnya di Simpang Empat, Senin.
Pengawasan Ketat dan Dukungan Keluarga Kunci Kesembuhan Pasien TB
Doddy menekankan bahwa pengobatan TB tidak bisa dilakukan secara instan. Pasien wajib menjalani terapi secara disiplin minimal enam bulan hingga dinyatakan tuntas. Tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan dukungan penuh dari keluarga, risiko pasien menghentikan pengobatan di tengah jalan sangat besar, yang justru memicu penularan lebih luas.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap anggota keluarga yang melakukan kontak erat dengan pasien terus ditingkatkan. Pemberian terapi pencegahan bagi mereka yang berisiko dinilai penting untuk memutus rantai penularan sejak dini.
Karakteristik Warga Pasaman Barat Jadi Tantangan Edukasi Kesehatan
Keberagaman karakteristik masyarakat Pasaman Barat disebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan edukasi. Doddy menilai strategi penyuluhan tidak bisa disamaratakan dan harus disesuaikan dengan kondisi sosial serta budaya di setiap wilayah.
Selain faktor budaya, ia mengingatkan bahwa kebiasaan merokok, rendahnya kesadaran menjaga kesehatan, serta penyakit penyerta seperti HIV dapat meningkatkan risiko komplikasi pada penderita TB. Faktor-faktor ini memperberat kondisi pasien dan memperlambat proses penyembuhan.
Sinergi Pemda dan Fasilitas Kesehatan untuk Target 2030
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Indonesia menargetkan eliminasi TB pada 2030. Untuk mendukung target tersebut, Pemkab Pasaman Barat mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Doddy meminta seluruh pihak memperkuat penerapan PPM, memperluas cakupan TPT, serta memastikan pelaksanaan RAD TB berjalan secara terukur dan berkelanjutan. Dengan begitu, percepatan eliminasi TB di Pasaman Barat dapat terwujud sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara nasional.