PADANG — Polemik terkait kepemimpinan di Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya menemui titik terang. Dua komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) terbang ke Padang dan bertemu langsung dengan Gubernur Mahyeldi untuk menegaskan bahwa keputusan pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat.
Kedua komisioner tersebut adalah Arman Fauzi (Bidang Kelembagaan) dan Joe Martin Chandra (Bidang Riset), didampingi Sekretaris KIP Zamzani. Mereka hadir bersama jajaran komisioner KI Sumbar, yakni Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari, serta disambut Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldi.
KIP Tegaskan Tak Bisa Intervensi Keputusan Internal KI Provinsi
Dalam surat bernomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, KIP menjelaskan pergantian pimpinan yang dilakukan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2024.
Arman Fauzi menegaskan hubungan KIP dengan komisi informasi provinsi bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Karena itu, KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi keputusan yang telah disepakati para komisioner di tingkat provinsi.
"Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner," demikian bunyi surat yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.
Pemilihan Lewat Rapat Pleno, Bukan Penunjukan Sepihak
Arman menambahkan, mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua memang diatur khusus dalam Perki 1 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pimpinan dipilih langsung oleh seluruh komisioner melalui rapat pleno, bukan ditunjuk oleh pemerintah daerah maupun KIP pusat.
Konsekuensinya, baik KI Pusat maupun Pemprov Sumbar tidak memiliki ruang untuk campur tangan. Hal senada disampaikan Joe Martin Chandra yang juga menjabat Koordinator Wilayah KI Sumbar. Ia memastikan proses internal di tubuh KI Sumbar berjalan solid tanpa persoalan berarti.
"Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar," ujar Joe Martin.
Gubernur Mahyeldi: Kami Hanya Ingin KI Sumbar Tidak Pecah
Menanggapi penegasan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi dan memastikan Pemprov Sumbar tidak akan menghalangi keputusan yang telah dibuat. Ia mengaku langkah meminta penegasan dari KIP semata-mata untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa memicu perpecahan internal di lembaga tersebut.
"Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung KI Sumbar dalam mewujudkan tata kelola informasi yang baik, khususnya transparansi pengelolaan anggaran daerah. "Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran," katanya.
Idham Fadhli: Tidak Ada Persoalan Sejak Awal
Ketua KI Sumbar Idham Fadhli bersyukur atas penguatan hukum yang diberikan KIP. Ia menilai surat dan audiensi ini menegaskan bahwa proses pergantian yang berlangsung sejak awal tahun tadi sudah berjalan sesuai koridor.
"Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak ada persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar," ujar Fadhli.
Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Sumbar dan jajaran Kominfo yang dinilainya peduli terhadap kelangsungan lembaga. "Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tutup Fadhli.