Pencarian

Jadwal Sholat Kota Padang Selasa 25 Agustus 2026, Imsak hingga Isya Lengkap untuk Wilayah Sumbar

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:00:01 WIB
Jadwal Sholat Kota Padang Selasa 25 Agustus 2026, Imsak hingga Isya Lengkap untuk Wilayah Sumbar
Umat Islam di Kota Padang dapat menyimak jadwal sholat resmi untuk Selasa (25/08/2026), dengan waktu Dhuhur pukul 12.21 WIB dan Maghrib pukul 18.23 WIB.

Umat Islam di Kota Padang dan sekitarnya dapat menyimak jadwal sholat resmi untuk hari ini, Selasa (25/08/2026). Berdasarkan informasi dari ANTARA News Sumbar, waktu Dhuhur akan tiba pada pukul 12.21 WIB, sementara Maghrib dijadwalkan pada pukul 18.23 WIB.

PADANG — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kementerian Agama menetapkan jadwal sholat untuk wilayah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (25/08/2026). Jadwal ini juga berlaku untuk daerah penyangga seperti Padang Pariaman dan sekitarnya yang memiliki selisih waktu relatif sama.

Waktu Subuh dimulai pada pukul 05.00 WIB, diikuti terbit matahari (syuruk) pukul 06.18 WIB. Umat muslim yang ingin melaksanakan sholat Dhuhur dapat memulai pada pukul 12.21 WIB.

Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya Hari Ini

Memasuki sore hari, waktu Ashar di Kota Padang jatuh pada pukul 15.38 WIB. Sementara itu, batas waktu berbuka puasa atau sholat Maghrib diperkirakan terjadi pada pukul 18.23 WIB.

Untuk sholat Isya, waktunya dimulai pada pukul 19.33 WIB. Jadwal ini penting diperhatikan warga yang hendak menunaikan ibadah tepat waktu maupun bagi yang memiliki agenda perjalanan.

Daftar Lengkap Jadwal Sholat Padang

  • Subuh: 05.00 WIB
  • Syuruk: 06.18 WIB
  • Dhuhur: 12.21 WIB
  • Ashar: 15.38 WIB
  • Maghrib: 18.23 WIB
  • Isya: 19.33 WIB

Perlu dicatat, jadwal tersebut merupakan standar untuk wilayah Kota Padang dan sekitarnya. Warga yang berada di lokasi lebih timur seperti Kabupaten Solok atau lebih barat seperti Kepulauan Mentawai disarankan menyesuaikan dengan koordinat geografis masing-masing.

Informasi ini dihimpun dari rilis ANTARA News Sumbar dan dapat berubah mengikuti ketetapan resmi pemerintah setempat.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks