Pencarian

Pemkab Pasaman Barat Raih Tambahan Rp 55,42 Miliar dari Pusat untuk Bayar Gaji ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:00:31 WIB
Pemkab Pasaman Barat Raih Tambahan Rp 55,42 Miliar dari Pusat untuk Bayar Gaji ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
Ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Pasaman Barat menerima kepastian pembayaran gaji melalui tambahan DAU Rp 55,42 miliar dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memastikan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 55,42 miliar dari pemerintah pusat untuk menutup kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini didapat setelah Bupati Yulianto dan Wakil Bupati M. Ihpan berulang kali mengajukan permohonan langsung ke pemerintah pusat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

SIMPANG EMPAT — Kabar baik bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pasaman Barat. Setelah melalui perjuangan panjang ke pemerintah pusat, kabupaten ini akhirnya mengantongi tambahan anggaran belanja pegawai senilai Rp 55,42 miliar.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Dana ini akan digunakan untuk memenuhi hak pembayaran gaji ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Perjuangan "Manjuluak" Anggaran di Tengah Efisiensi

Bupati Pasaman Barat Yulianto mengungkapkan, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sempat membuat kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai menjadi berat. Kondisi ini memicu gerak cepat jajaran eksekutif untuk mencari solusi.

"Berulang kami ke pusat memperjuangkan persoalan gaji ini. Alhamdulillah berkat doa kita bersama Pasbar menerima tambahan dana alokasi umum untuk pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PPPK PW dari pemerintah pusat sebesar Rp 55,42 miliar," kata Yulianto.

Bupati menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya kerja keras pemerintah daerah, tetapi juga buah dari dukungan dan doa masyarakat Pasaman Barat. Pihaknya berkomitmen untuk terus berjuang menggaet anggaran pusat demi kelancaran pembangunan daerah.

Berapa Jumlah Pegawai yang Akan Dibayarkan?

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat, tambahan anggaran ini akan menjangkau ribuan pegawai. Rinciannya, sebanyak 3.943 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.936 PPPK, dan 2.658 PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pasaman Barat, Zulfi Agus, memastikan pihaknya akan segera melakukan percepatan proses pencairan. Prioritas utama adalah memastikan gaji para PPPK Paruh Waktu dapat segera dibayarkan.

"Mudah-mudahan persoalan gaji ASN, PPPK dan PPPK PW nantinya bisa teratasi dengan adanya penambahan anggaran ini," ujar Zulfi Agus.

Di Balik Anggaran: Pengelolaan Keuangan yang Kian Bersih

Perjuangan mengamankan anggaran dari pusat ini berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola keuangan daerah. Pasaman Barat baru saja kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

Pencapaian ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak daerah ini dimekarkan dari Kabupaten Pasaman pada 2003 silam. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemkab dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Pemkab Pasaman Barat menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan rekomendasinya. Hasil pemeriksaan tersebut akan terus dijadikan dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di masa mendatang.

"Terima kasih kepada tim BPK yang telah mendampingi kami secara profesional. Rekomendasi yang diberikan sangat berarti untuk perbaikan dan penguatan sistem keuangan daerah ke depannya," sebutnya.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks