Pencarian

Langkah Selanjutnya: LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening yang Perlu Diklarifikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Langkah Selanjutnya: LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening yang Perlu Diklarifikasi
Langkah Selanjutnya: LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening yang Perlu Diklarifikasi

Langkah berikutnya yang perlu ditempuh dalam kasus dugaan pemblokiran rekening di Bank Mandiri adalah menguji dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan dari aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho di Jakarta, Selasa.

Menurut Kurniawan, publik harus membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang melaksanakan pemblokiran. Bank, dalam hal ini Bank Mandiri, tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Kurniawan menilai Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, serta Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Kurniawan juga memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah. Ia menambahkan, penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks