Pencarian

Langkah Penundaan Transaksi oleh Bank: Menelusuri Kewenangan Hukum dan Proses Selanjutnya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Langkah Penundaan Transaksi oleh Bank: Menelusuri Kewenangan Hukum dan Proses Selanjutnya
Langkah Penundaan Transaksi oleh Bank: Menelusuri Kewenangan Hukum dan Proses Selanjutnya

JAKARTA — Setelah bank memutuskan menunda transaksi, langkah selanjutnya adalah proses penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, demikian ditegaskan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein. Ia menjelaskan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

 

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi wewenang kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menahan transaksi hingga maksimal lima hari kerja dalam situasi spesifik, seperti saat ada dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan tersebut. Ia menambahkan bahwa penundaan ini adalah hak penyedia jasa keuangan yang diatur undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU adalah kewenangan aparat penegak hukum.

 

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang terkait dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya mengklarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali normal jika tidak ditemukan indikasi pidana dan saldo rekening tetap utuh. Yunus menilai penundaan semacam itu harus dipahami sebagai bagian dari penelusuran awal, bukan vonis bahwa pemilik rekening bersalah.

 

Dengan demikian, penundaan yang dilakukan bank sesuai UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran oleh nasabah. Penentuan akhir mengenai unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum setelah penyelidikan selesai.

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan mekanisme tersebut.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks