PADANG — Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang meringkus seorang suami berinisial Z (36) di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, atas dugaan memaksa istrinya melayani pria lain. Perbuatan itu diduga terjadi sebanyak lima kali di rumah mereka di Belimbing Raya, RT 001, RW 004.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Pemaksaan yang Dilaporkan Korban ke Polisi
Peristiwa ini terbongkar setelah korban, OA (26), melaporkan suaminya ke Polresta Padang pada Kamis (30/7/2026). Dalam laporannya, korban mengaku tidak tahan lagi dengan perilaku menyimpang suaminya.
Kompol Yasin menjelaskan, pemaksaan tersebut terjadi saat Z dan OA tengah berhubungan badan. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Saat itu, Z memaksa istrinya untuk melayani laki-laki asing tersebut.
“Korban menolak permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujar Yasin pada Sabtu (1/8/2026).
Korban Mengaku Sudah Lima Kali Dipaksa
Dalam pengakuannya kepada penyidik, korban menyebut perbuatan keji itu bukan kali pertama. Ia mengaku sudah lima kali dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain.
Tekanan psikis yang dialami korban disebut menjadi alasan utama ia akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Pihak kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Z kini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kompol Yasin mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga, untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib. “Kami pastikan laporan korban akan ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.