JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 14 nama calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor untuk Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 pada Jumat (7/8/2026) sore. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, dan dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026.
Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Desmihardi.
Empat Kandidat Hakim Agung Kamar Pidana
Dr. Dhifla Wiyani, advokat nasional sekaligus Bundo Kanduang asal Sumatera Barat, menjadi satu dari empat calon Hakim Agung Kamar Pidana. Kehadirannya diharapkan dapat mewakili unsur perempuan dalam jajaran pimpinan Mahkamah Agung.
Tiga nama lain yang juga ditetapkan untuk Kamar Pidana adalah Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA; Sugiyanto, Sekretaris MA; serta Sudharmawatiningsih, Panitera MA.
Kamar Perdata, Agama, dan TUN Khusus Pajak
Untuk Kamar Perdata, KY menetapkan Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, dan Nurnaningsih, notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. Sementara Kamar Agama diisi Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, dan Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi PTA Bandung.
Tiga calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak ialah Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA; L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; dan Yeheskiel Minggus T., dosen FH UNISSULA Semarang.
Calon Hakim Ad hoc HAM dan Tipikor
KY juga menetapkan dua calon Hakim Ad hoc HAM di MA, yakni Edwin Partogi Pasaribu, advokat UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi PT Tanjung Karang. Untuk posisi Hakim Ad hoc Tipikor, KY menunjuk Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun turut membacakan Pengumuman Nomor 13 dan 14 Tahun 2026 mengenai kelulusan calon hakim ad hoc.
Dissenting Opinion dan Proses Lanjutan
Juru Bicara KY Anita Kadir mengungkapkan bahwa proses penetapan 14 nama tersebut diwarnai dinamika. Terdapat satu nama di Kamar Pidana, satu nama di Kamar Perdata, dan satu nama di Kamar Agama yang mendapat dissenting opinion dari komisioner KY.
Setelah penetapan ini, ke-14 nama akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum memperoleh persetujuan akhir.