Pencarian

Tunggakan Pajak Air Perusahaan Perkebunan di Sumbar Capai Rp 114 Miliar, Bapenda Siapkan Surat Paksa hingga Penyitaan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 18:47:01 WIB
Tunggakan Pajak Air Perusahaan Perkebunan di Sumbar Capai Rp 114 Miliar, Bapenda Siapkan Surat Paksa hingga Penyitaan
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, memaparkan data tunggakan Pajak Air Permukaan perusahaan perkebunan yang mencapai Rp 114,28 miliar di Padang, Rabu (12/8/2026).

PADANG — Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) dari perusahaan perkebunan di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai angka fantastis, yakni Rp 114,28 miliar. Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran dari total kewajiban tersebut baru sekitar Rp 179,7 juta, atau kurang dari 0,2 persen.

Angka tunggakan terbesar berasal dari wilayah Pasaman Barat yang mencapai Rp 77,77 miliar. Disusul Dharmasraya dengan tunggakan Rp 13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp 11,88 miliar, Agam Rp 7,31 miliar, Padang Aro Rp 3,56 miliar, dan Sijunjung Rp 496,9 juta.

Penagihan Bukan Sekadar Pengejar Target PAD

Al Amin menegaskan bahwa langkah penagihan ini bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah. Menurutnya, ini berkaitan erat dengan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya," ujar Al Amin kepada Langgam.id, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan. Perusahaan yang telah patuh membayar tidak boleh berada dalam posisi yang berbeda dengan perusahaan yang menunggak.

Dasar Hukum dan Tahapan Penagihan yang Ditempuh

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Sumbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Al Amin menjelaskan, Bapenda akan melakukan pemutakhiran data dan verifikasi kewajiban pajak. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak juga akan dilakukan sebelum tindakan administrasi dijatuhkan.

Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah Surat Teguran dikeluarkan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya berupa Surat Paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Optimalkan PAD

Optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu strategi Bapenda Sumbar dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah mendorong seluruh potensi PAP dapat terdata akurat dan dibayarkan tepat waktu.

Bapenda Sumbar juga akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini mencakup pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang lebih ketat ke depan.

"Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAP sektor perkebunan terhadap PAD yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar," pungkasnya.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks