LIMA PULUH KOTA — Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya diamankan saat mengangkut 21 jeriken berisi 620 liter biosolar yang diduga diperoleh secara ilegal dari sejumlah SPBU di Kota Payakumbuh.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi BA 1275 MA yang dikendarai tersangka dihentikan petugas di Jorong Boncah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.
Jeriken Disembunyikan di Bawah Karpet Mobil
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan jeriken berisi biosolar yang ditata rapi di bagian tengah dan belakang mobil. "Jeriken itu ditutup karpet agar tidak terlihat dari luar," ujar Syaiful pada Rabu (12/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan biosolar tersebut dengan cara membeli berulang kali di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. BBM yang terkumpul kemudian disimpan sementara di sebuah rumah di Payakumbuh sebelum akhirnya diangkut dengan mobil pribadi.
Dijual ke "Pemain BBM" dengan Harga Dua Kali Lipat
Motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi ini. S membeli biosolar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. Namun, ia menjualnya kembali kepada pengepul atau "pemain BBM" dengan harga Rp14 ribu per liter.
Dengan membawa 620 liter dalam sekali angkut, S bisa meraup keuntungan lebih dari Rp4,4 juta per perjalanan. Keuntungan itu diperoleh dari selisih harga yang hampir dua kali lipat dari harga resmi pemerintah.
Bukan Pengecer, Tapi Jaringan Penimbun
AKBP Syaiful Wachid menegaskan bahwa S bukanlah pedagang eceran biasa. Ia menyebut S menjual BBM tersebut dalam jumlah besar kepada pihak lain yang selama ini menjadi target penindakan. "S menjual BBM tersebut kepada pemain BBM dengan harga Rp14 ribu per liter," kata Syaiful.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lain yang kerap memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi. Polres 50 Kota memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penimbunan BBM di wilayah Sumbar.
Tersangka kini ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.