PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disiagakan Satlantas Polresta Padang hari ini. Mobil layanan bertempat di Klinik Annisa Tabing dan melayani sejak pagi hingga siang hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pelayanan berada di Klinik Annisa Tabing, dengan jam operasional dimulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan khusus untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini diimbau menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses penerbitan SIM baru.
Adapun berkas yang perlu disiapkan antara lain SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, serta bukti cek kesehatan. Pastikan seluruh dokumen tersebut sudah dilengkapi sebelum datang ke lokasi agar tidak terjadi penundaan.
Jadwal Sewaktu-waktu Bisa Berubah
Perlu menjadi catatan bagi pemohon bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa terjadi karena adanya tugas mendadak atau situasi di lapangan yang tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau perkembangan informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Pihak kepolisian secara rutin mengumumkan perubahan jadwal melalui kanal media sosial tersebut.
Antisipasi Antrean di Akhir Pekan
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik setiap harinya, pemohon bisa memilih waktu dan tempat yang paling dekat dengan domisili.
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM, disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam operasional berakhir. Mengingat kuota layanan setiap harinya terbatas, pemohon yang datang mendekati waktu penutupan berisiko tidak terlayani.