SIJUNJUNG — Jajaran Polres Sijunjung mendapat penyuluhan langsung dari BPJS Kesehatan Cabang Solok. Materi yang dibahas mencakup tata cara kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, hingga ketentuan pemanfaatan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 personel dan menjadi ruang untuk klarifikasi berbagai kendala yang kerap ditemui saat mengakses layanan JKN.
Sinergi Aparat dan BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Publik
Kabag SDM Polres Sijunjung, AKP Taufik, S.H., menilai informasi yang disampaikan langsung oleh petugas BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi anggota dan keluarganya. Ia menekankan pentingnya pemahaman agar anggota tidak ragu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Kami mengapresiasi kegiatan pemberian informasi langsung dari BPJS Kesehatan ini. Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi anggota, terutama agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN," ujar Taufik.
Ruang Klarifikasi Atasi Kesalahpahaman Informasi
Senada dengan itu, Kabag Ops Polres Sijunjung, Kompol Novri, S.H., M.H., menyebut kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk mengklarifikasi informasi yang belum dipahami. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan terkait mekanisme pelayanan.
"Apabila ada informasi yang belum dipahami, dapat langsung diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Novri.
Komitmen Mendekatkan Layanan ke Peserta
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri, mengatakan kegiatan PIL merupakan bagian dari strategi instansinya untuk mendekatkan informasi program kepada peserta. Tujuannya memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat sebelum mengakses layanan.
"Kami ingin memastikan peserta mendapatkan informasi yang benar mengenai Program JKN, sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan mereka sudah mengetahui alur dan haknya sebagai peserta," ungkap Neri.
Neri berharap sinergi dengan Polres Sijunjung terus berlanjut. Pemahaman yang baik dinilai mampu mendukung keberlangsungan program JKN melalui kepatuhan peserta dalam menjalankan hak dan kewajibannya.