Pencarian

Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Hasil Sitaan di Sentul

Rabu, 19 Agustus 2026 • 11:15:31 WIB
Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Hasil Sitaan di Sentul
Kuasa hukum Febrie meminta Kejagung mengembalikan 74 kg emas dan uang tunai hasil sitaan di Sentul melalui gugatan praperadilan.

SUMATERA BARAT — Gugatan praperadilan ini menjadi batu uji pertama bagi Febrie setelah status tersangkanya diumumkan. Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum, Febri Diansyah, pihaknya tidak hanya meminta pengembalian barang, tetapi juga menyatakan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pohon Beracun dan Barang Pribadi yang Disita

Febri Diansyah membedakan dua kategori barang dalam permohonannya. Pertama, barang pribadi milik Febrie dan keluarga seperti dokumen serta pigura foto yang menurutnya tidak relevan dengan perkara dan harus segera dikembalikan.

"Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," ujar Febri usai sidang.

Kedua, untuk barang bukti utama—emas dan uang tunai—tim kuasa hukum mengangkat doktrin fruit of the poisonous tree. Argumentasinya, jika proses penggeledahan sejak awal cacat hukum, maka seluruh barang yang dihasilkan dari proses tersebut otomatis kehilangan statusnya sebagai alat bukti yang sah untuk penyidikan lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga Lembaga Jadi Termohon, Hakim Tunggal Ditunjuk

Perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini resmi terdaftar dengan Richard Edwin Basoeki bertindak sebagai hakim tunggal. Posisi termohon dalam gugatan ini tidak hanya diisi Kejagung, melainkan juga dua institusi penegak hukum lainnya.

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
  • Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Permohonan praperadilan ini sejatinya mencakup dua hal pokok. Selain soal pengembalian barang sitaan, gugatan juga menyasar keabsahan penetapan status tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.

Kronologi Penggeledahan dan Nilai Barang Sitaan

Penggeledahan di kediaman Febrie pada awal Juli lalu menjadi sorotan publik setelah aparat menemukan logam mulia dengan total berat mencapai 74 kilogram. Selain emas batangan, petugas juga mengamankan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini langsung dikaitkan dengan dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri oleh penyidik.

Hingga sidang pertama berlangsung, majelis hakim belum memberikan putusan atas permohonan tersebut. Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah argumen tim kuasa hukum mengenai cacat prosedur penyitaan dapat diterima, atau justru penggeledahan dinyatakan sah dan barang bukti tetap berada dalam penguasaan penyidik untuk kebutuhan persidangan pokok perkara.

Follow www.inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: famztv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks