PADANG — Setelah sukses di berbagai ajang, kini giliran bidang hukum yang membawa nama Kabupaten Tanah Datar harum di tingkat nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menganugerahkan predikat Istimewa atau nilai AA Plus dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026 kepada Pemkab Tanah Datar.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Aipus Sarumaha, kepada Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, di Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Padang, Rabu (19/8/2026). Momen penganugerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar jajaran Kemenkum Sumbar.
IRH dan Kaitannya dengan Reformasi Birokrasi
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen pengukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia mengimplementasikan reformasi di bidang hukum dan tata kelola regulasi. Capaian ini menjadi salah satu indikator pendukung penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) di tingkat nasional.
Bagi Tanah Datar, torehan ini bukan sekadar piala penghargaan. Lebih dari itu, nilai AA Plus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola regulasi dan menegakkan hukum di ranah "Luhak Nan Tuo".
Apresiasi untuk Bupati dan Seluruh Elemen Masyarakat
Wakil Bupati Ahmad Fadly yang didampingi Kabag Hukum Andi Rahman menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras semua pihak. Ia secara khusus menyebut peran Bupati dan jajaran Bagian Hukum sebagai pengampu kegiatan IRH, serta masyarakat Tanah Datar yang turut mendukung.
"Ini bentuk apresiasi kepada pak Bupati bersama pengampu kegiatan IRH yakni bagian hukum dan juga masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu berupaya penanganan hukum yang adil di Tanah Datar," ujarnya.
Bukan Akhir, Melainkan Motivasi untuk Terus Berbenah
Meski telah meraih hasil terbaik, Ahmad Fadly menegaskan bahwa penghargaan ini tidak lantas membuat pemerintahan daerah berpuas diri. Peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas yang akan terus dijalankan.
"Penghargaan ini bukanlah akhir tugas kita di bidang hukum, namun sebagai motivasi untuk dipertahankan dan lebih baik ke depan, terutama dalam mendukung reformasi birokrasi di tingkat kabupaten," tukasnya.
Momentum Digitalisasi Pelayanan Hukum
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Aipus Sarumaha menyebut peringatan Hari Pengayoman ke-81 pada 2026 sebagai momen besar untuk melakukan transformasi digital pelayanan hukum. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menghadirkan pelayanan yang mengayomi dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Ini momen besar untuk melakukan transformasi digital pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak kepada masyarakat," katanya.