Anggaran Rp 4 Miliar Amankan Nasib 165 Penjaga Perlintasan di Pariaman

Penulis: Binsar Gultom  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 12:32:01 WIB
Rapat koordinasi di Padang Pariaman sepakat perpanjang masa kerja 165 penjaga perlintasan kereta api hingga 2027.

PADANG PARIAMAN — Kepastian nasib ratusan petugas penjaga perlintasan kereta api di Sumatera Barat akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Katapiang, para pemangku kepentingan sepakat memperpanjang masa kerja 165 petugas yang sebelumnya terancam diputus kontrak pada April 2026.

Langkah darurat ini diambil setelah munculnya kekhawatiran kolektif mengenai keselamatan publik di titik-titik perlintasan tanpa palang pintu. Pemerintah daerah menilai, keberadaan penjaga manusia di lapangan merupakan instrumen paling efektif dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di jalur kereta api wilayah Padang dan Pariaman.

Data Buktikan Penjaga Perlintasan Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nol

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menegaskan bahwa keberadaan petugas ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan urusan nyawa. Sejak para petugas ditempatkan di berbagai titik rawan pada November 2025, statistik kecelakaan di Kota Pariaman dilaporkan menurun drastis.

"Bahkan mencapai nol kasus. Ini bukan sekadar data, tapi bukti bahwa keberadaan mereka menyelamatkan nyawa setiap hari," ujar Mulyadi di hadapan perwakilan Pemprov Sumatera Barat dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang.

Sebelumnya, rencana penghentian petugas per 30 April 2026 sempat memicu kegaduhan. Tanpa adanya penjaga, puluhan titik perlintasan akan kembali dalam kondisi "telanjang" tanpa pengawasan, yang berisiko tinggi memicu kembali kecelakaan maut antara kereta api dan kendaraan warga.

Mengapa Anggaran Gaji Petugas Sempat Mengalami Kendala?

Persoalan utama yang sempat menghambat kelanjutan kontrak ini adalah ketiadaan pos dana khusus dalam struktur anggaran BTP Kelas II Padang. Selama ini, honorarium 165 petugas tersebut dibayarkan menggunakan sisa anggaran dari pos lain yang bersifat tidak permanen.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Zigo Rolanda, menjelaskan bahwa mekanisme birokrasi di tingkat pusat menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Dibutuhkan nota kesepahaman (MoU) resmi agar pergeseran anggaran bisa dilakukan secara legal tanpa menyalahi aturan keuangan negara.

"Tanpa MoU dan kesepakatan resmi, dana tidak bisa digeser. Proses birokrasi di pusat menjadi kunci, meski konsekuensinya keterlambatan gaji harus diterima para pekerja di lapangan," ungkap Zigo.

Skema Pembiayaan Rp 4 Miliar Hingga Tahun 2027

Rapat koordinasi tersebut akhirnya merumuskan skema pembiayaan jangka menengah untuk memastikan perlintasan tetap terjaga. Berikut adalah poin utama kesepakatan tersebut:

  • Total kebutuhan anggaran mencapai Rp4 miliar untuk meng-cover gaji petugas hingga akhir 2026.
  • Pembiayaan disepakati akan ditanggung hingga Desember 2026 dan dipastikan berlanjut ke tahun anggaran 2027.
  • Penandatanganan kesepakatan melibatkan pemerintah daerah (Kota Pariaman, Padang, dan Padang Pariaman), Pemprov Sumbar, serta operator kereta api.

Keputusan ini sekaligus menjawab desakan publik yang viral di media sosial terkait ketidakpastian nasib pekerja lapangan. Meskipun solusi permanen telah ditemukan, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap menyiapkan skema jangka panjang agar krisis anggaran serupa tidak berulang di masa depan.

Reporter: Binsar Gultom
Back to top