BUKITTINGGI — Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menegaskan bahwa kebijakan anggaran dari pemerintah pusat seharusnya bertindak sebagai suplemen bagi kapasitas fiskal daerah, bukan malah membatasi gerak inovasi. Menurutnya, pembangunan daerah harus berdampak langsung pada perputaran uang di kalangan pelaku usaha dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami di daerah berhadapan langsung dengan kondisi riil masyarakat. Pembangunan daerah itu dampaknya harus langsung berputar di kalangan pelaku usaha dan menyerap tenaga kerja. Harapan kami, regulasi dan kebijakan porsi anggaran dari pusat dapat menjadi suplemen serta 'vitamin' bagi kapasitas fiskal daerah, bukan justru mempersempit ruang gerak inovasi daerah," ujarnya dalam FGD bertema "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai Kunci Sukses Penggerak Ekonomi Menuju Kemandirian Daerah".
Keterbatasan Wilayah Bukan Halangan
Allex menyoroti perlunya rancangan kebijakan fiskal jangka panjang yang adaptif terhadap kondisi geografis. Hal ini dinilai krusial bagi Padang Panjang yang memiliki luas wilayah terbatas, namun tetap dituntut untuk mengembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
Menghadapi bonus demografi 2045, sinergi pusat dan daerah harus diwujudkan melalui kebijakan yang tidak seragam. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, sehingga porsi anggaran perlu dirancang dengan mempertimbangkan hal tersebut.
Baru 72 Persen Dana TKD Tersalurkan
Kepala KPPN Bukittinggi, Tisari Yona Geumila, mengungkapkan bahwa total alokasi dana transfer ke daerah di wilayah kerjanya pada 2026 mencapai Rp 4,86 triliun. Hingga pelaksanaan FGD, dana yang telah disalurkan baru sekitar Rp 3,51 triliun atau 72 persen dari total pagu.
Forum ini menurutnya menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi kunci untuk mendukung pembangunan dan perekonomian di Sumatera Barat.
Optimalisasi PAD Bukan Sekadar Naikkan Tarif Pajak
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, memberikan catatan penting terkait upaya peningkatan pendapatan. Optimalisasi PAD tidak semata-mata diartikan sebagai menaikkan target penerimaan atau tarif pajak.
Lebih dari itu, optimalisasi harus diarahkan untuk mengubah aktivitas ekonomi masyarakat menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, kemandirian fiskal daerah dapat tercapai tanpa membebani wajib pajak.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Mohammad Dody Fachrudin, serta sejumlah pimpinan daerah dan pejabat pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Bukittinggi. Diharapkan, forum ini mampu membangun komitmen bersama antara DJPK, DJPb, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Barat.